Langsung ke konten utama

Puisi Fadli Zon Yang Menyakiti Membuat Ribuan Santri Gelar Aksi

Para Sntri Melakukan Aksi
 Prinsip Hukum - Ribuan santri yang tergabung dalam Aliansi Santri Bela Kiai (ASBAK) akan menggelar aksi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (8/2/2019). 
Aksi ini merupakan buntut dari puisi politisi asal Gerindra, Fadli Zon berjudul ’Doa yang Tertukar’.

Fadli Zon POLITISI Partai Grindra


Koodinator Aksi M. Sa’roni mengatakan, rencananya pada Jumat siang ini ribuan santri akan menggelar aksi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Sebanyak 2000 santri itu berasal dari pondok pesantren se-Kudus yang akan mengikuti aksi tersebut.

“Rencananya akan di lakukan doa bersama siang ini  jam setengah dua di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus,” katanya ketika dihubungi oleh tim Prinsip Hukum  Jumat (8/2/2019).
ribuan santri 
M. Sa’roni mengatakan, kiai adalah keistimewaan bagi para santri dan warga indonesia. Praktis kehormatan kiai wajib di jaga. Karena itu ia merasa perlu turun ke jalan untuk melakukan aksi doa bersama atas penghinaan yang dilakukan Fadli Zon.


”Hanyalah kepongahan yang mendorong dia untuk berani menghina kiai dalam bahasa bersayap seperti puisi. Karena itu, kami beritikad baik, menyalurkan pendapat dan menerapkan prinsip  Islam unttuk saling tabayun,” lanjutnya.
Sa’roni juga menegaskan kepada semua orang baik kepada politis atau pun masyarakat agar tidak lagi untuk menunjukan sikap yang tidak baik kepada siapapun apalagi kepada kiai karna pandangan politik yang berbeda.

 Dalam puisi fadli zon di bait pertama, ia menuliskan ”Doa sakral, seenaknya kau begal, disulam tambal, tak punya moral, agama diobral,” Kemudian di bait kedua, Fadli Zon menuliskan kata ‘kau’ dalam puisi Doa yang Ditukar.

“Doa sakral, kenapa kau tukar, direvisi sang bandar, dibisiki kacung makelar, skenario berantakan bubar, pertunjukan dagelan vulgar,” lanjut Fadli.

Nah, kata inilah yang memantik beragam komentar dan membuat banyak santri tersakiti. Meski tak menunjukkan nama mbah Maemoen, namun hal itu tersirat merendahkan kiai khos tersebut. Sontak hal itu membuat banyak kalangan berang. 

Masyarakat harus paham dalam situasi politik jagan karna beda pilihan atau beda jagoan negara ini jadi korban dan agama jadi alat untuk perperangan,indonesia yang kaya akan budaya nya hendak lah kita bisa menjaga kerukunan umat beragama agar indonesia raya tetap jaya dan merdeka.

NKRI HARGA MATI.
BELA NEGARA MULAI HARI INI. 




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...