Langsung ke konten utama

Mengulas Prestasi Daman Harahap Di masa Kepemimpinan.

Batu Bara 02 Oktober 2022

Di masa kepemimpinan Daman Harahap menjadi kepala desa sei bejangkar kec.sei balai kab.batu bara banyak masyarakat yang merasakan hasil kinerja nya.

Khusus di bidang infrastruktur dalam program nya Daman sangat memproritaskan pembagunan jalan ke dusun dusun untuk di Bagun,selain itu Daman juga sangat di kenal sebagai kepala desa yang memiliki inisiatif dan kepedulian sosial yang tinggi terhadap warga yg kesusahan.

Banyak masyarakat yang mengharapkan kalau Daman Harahap harus melanjutkan untuk menjadi kepala desa sei bejangkar di karenakan beliau sangat berpotensi untuk menjadi kepala desa di desa sei bejangkar.

Salah satu tokoh muda desa sei bejangkar feri siahaan mengatakan kalau Daman Harahap adalah sosok pigur kepala desa yg mampu untuk menjadikan desa sei bejangkar menjadi lebih makmur ,dan damai.

Sedangkan Eduard Manihuruk mengatakan kalau untuk menjadi kepala desa di desa ini tidak perlu memiliki pendidikan yg samapai S.2 atau tinggi tinggi Yg penting untuk menjadi kelapa desa di sini harus memiliki jiwa yg tulus dan berani ,apalagi kalau Kepala desa nya Daman Harahap suda teruji .

Setiap ada persoalan di desa sei bejangkar Daman Harahap mampu untuk melakukan mediasi (Didamekan)tanpa harus lanjut perkara ke kantor polisi.
Ini salah satu bentuk kepemimpinan yang mencintai rakyat nya.

Daman Harahap adalah harapan perubahan Masyarakat desa sei bejangkar.
Lanjutkan..

Reporter (FHS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...