Langsung ke konten utama

Menunggu persidangan di PN Negeri

Pengadilan Negeri Medan

Selamat siang buat sahabat smua....

Pada hari ini tgl 22 januari 2018.

Seperti biasa nya setiap minggu selalu persidangan di pengadilan negeri di mulai, mulai hari senin sampai hari jumat dan waktu nya ya.... seperti biasa nya jam seperti jam kerja kantor mulai jam 8.00 wib sampai dngan jam 15.30 wib.Tetapi teman- teman harus bisa membaca situasi persidangan  ketika di pengadilan agar teman-teman tidak terganggu kalau ada ada pekerjaan, karena hakim akan menunggu kedua belah pihak tergugat dan penggugat kalau salah satu di antara ke dua belah pihak tidak hadir maka persidangan di tunda menunggu kedua nya bisa hadir.

Sebab kalau tergugat tidak hadir dan sebalik nya penggugat yg tidak hadir maka sidang akan rancu kalau di lanjutkan,tetapi kalau tergugat tidak hidir 3 x ,maka hakim berhak untuk memutuskan perkara apa yang sedang di perkarakan, perdata atau pidana.

Hakim memiliki hak preogratif yang jelas dan di akui undang-undang yang berlaku di indonesia,tetapi kita juga harus bisa memahami kondisi hakim sebab kalau kita tidak melapor kepada panitera bisa saja hakim lupa untuk jadwal persidangan itu,jadi kita harus tetap berkordinasi dengan panitra agar tidak ada komunikasi yang salah.

Saran saya buat teman- teman agar lebih jeli untuk melakukan pekerjaan atau aktipitas di wilayah pengadilan , pasti teman-teman akan jenuh kalau sidang selalu di tunda di tunda terus,sebab menunggu adalah pekerjaan yang sangat membosankan.

Bijak, jeli dan teliti
Cerita seorang pengacara yang sedang menungu persidangan di katin pengadilan.
©PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...