Langsung ke konten utama

Menunggu persidangan di PN Negeri

Pengadilan Negeri Medan

Selamat siang buat sahabat smua....

Pada hari ini tgl 22 januari 2018.

Seperti biasa nya setiap minggu selalu persidangan di pengadilan negeri di mulai, mulai hari senin sampai hari jumat dan waktu nya ya.... seperti biasa nya jam seperti jam kerja kantor mulai jam 8.00 wib sampai dngan jam 15.30 wib.Tetapi teman- teman harus bisa membaca situasi persidangan  ketika di pengadilan agar teman-teman tidak terganggu kalau ada ada pekerjaan, karena hakim akan menunggu kedua belah pihak tergugat dan penggugat kalau salah satu di antara ke dua belah pihak tidak hadir maka persidangan di tunda menunggu kedua nya bisa hadir.

Sebab kalau tergugat tidak hadir dan sebalik nya penggugat yg tidak hadir maka sidang akan rancu kalau di lanjutkan,tetapi kalau tergugat tidak hidir 3 x ,maka hakim berhak untuk memutuskan perkara apa yang sedang di perkarakan, perdata atau pidana.

Hakim memiliki hak preogratif yang jelas dan di akui undang-undang yang berlaku di indonesia,tetapi kita juga harus bisa memahami kondisi hakim sebab kalau kita tidak melapor kepada panitera bisa saja hakim lupa untuk jadwal persidangan itu,jadi kita harus tetap berkordinasi dengan panitra agar tidak ada komunikasi yang salah.

Saran saya buat teman- teman agar lebih jeli untuk melakukan pekerjaan atau aktipitas di wilayah pengadilan , pasti teman-teman akan jenuh kalau sidang selalu di tunda di tunda terus,sebab menunggu adalah pekerjaan yang sangat membosankan.

Bijak, jeli dan teliti
Cerita seorang pengacara yang sedang menungu persidangan di katin pengadilan.
©PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...