Langsung ke konten utama

Tugas Pokok Dan Fungsi Desa


Kantor Kepala Desa

Desa Sei Bejangkar Kab:Barubara Prov:Sumatera Utara

PHOTO BY F.H Siahaan ST

Tugas dan Fungsi

Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa,pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepala desa mempunyai hak priogratif.

  1. Memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh BPD.
  2. Mengajukan rancanggan peraturan    desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah disetujui oleh BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk di bahas dan di tetapkan oleh BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisifatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakili nya sesuai peraturan undang-undang.
  9. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan undang-undang Dasar  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban  masyarakat desa.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersi dan bebas kolusi ,korupsi dan nepotisme.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan undang-undang.
  • Menyelengarakan adminitrasi pemerintah desa yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertangung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisiha masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat desa.
  • Membina ,mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan linkungan hidup.

Kepala desa juga memiliki tugas yang sangat penting yaitu kepala desa juga wajib memberi laporan penyelenggaraan pemeritahan desa kepada bupati/walikota ,memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD,serta mengimpormasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Dari semua fungsi dan tanggung jawab desa perlu di pahami kepala desa adalah pimpinan yang ada di desa itu dialah yang wajib sepenuh nya menjalankan tugas dan fungsi peraturan desa yang sudah di tetapkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Semua permasalahan yang ada di desa wajib hukum nya kepala desa bisa menjadi penenggah atau bisa memediasi kedua belah pihak untuk pertemuan di kantor desa sehinga tanggung jawab kepala desa bisa berjalan sesuai peraturan di no 10 yang di atas...

Setiap hari nya di tengah - tengah kehidupan masyarakat permasalahan pasti ada sehinga bisa kita katakan kantor desa bukan lah hanya tempat untuk mengurus ktp atau surat pindah dan adminitrasi lain nya,kantor desa juga tempat pengaduan masyarakat desa.contoh salah satu desa di kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara di kec.Sei balai Desa Sei bejangkar.


Bisa kita amati pemeritaha desa tersebut sangat laah aktif untuk menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat memang kita pahami kondisi masyarakat di daerah itu sangat laah rentan dengan kecemburuan sosial terhadap sesama masyarakat ketika ada masyarakat yang bisa memberikan kemampuan nya untuk membangun desa itu,banyak putra daerah itu yang lebih mampu untuk memberikan kemampuan nya agar desa itu bisa lebih sejahtra,tetapi mereka tidak mau untuk melakukan  itu.


Nah kalau ada pemuda yang membuat gebarakan atau memberikan ide yang positif untuk membangun polapikir masyarakat dan membuat kehidupan masyarakat lebi baik,selalu ada saja yang cemburu atau alasan yang tidak jelas,sehinga bisa kita katakan kepala desa sei bejangkar Bpk Daman harahap sangat lah sibuk hanya untuk mengurusin orang-orang yang terlalu proaktif untuk urusan orang lain.

Sehinga pekerjaan yang lebih penting menjadi terlambat pekerjaan nya di karenakan permasalahan itu. Jadi bisa kita pahami agar permasalahan tidak berlarut-larut,lebih baik pertama sekali langkah yang harus di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan yaitu membuat laporan ke kantor desa agar pimpinan desa bisa memahami dan menyelesaikan  permasalahan yg ada di tengah-tengah masyarakat,sebelum berlanjut ke pihak kepolisian.

Berfikir Positif,Kreatif,Berbuat untuk Rakyat.
Artikel.F.H.Siahaan

©PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...