Kantor Kepala Desa
Desa Sei Bejangkar Kab:Barubara Prov:Sumatera Utara
PHOTO BY F.H Siahaan STTugas dan Fungsi
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa,pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepala desa mempunyai hak priogratif.
- Memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh BPD.
- Mengajukan rancanggan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah disetujui oleh BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk di bahas dan di tetapkan oleh BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisifatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakili nya sesuai peraturan undang-undang.
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersi dan bebas kolusi ,korupsi dan nepotisme.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan undang-undang.
- Menyelengarakan adminitrasi pemerintah desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertangung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisiha masyarakat di desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat desa.
- Membina ,mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan linkungan hidup.
Kepala desa juga memiliki tugas yang sangat penting yaitu kepala desa juga wajib memberi laporan penyelenggaraan pemeritahan desa kepada bupati/walikota ,memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD,serta mengimpormasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Dari semua fungsi dan tanggung jawab desa perlu di pahami kepala desa adalah pimpinan yang ada di desa itu dialah yang wajib sepenuh nya menjalankan tugas dan fungsi peraturan desa yang sudah di tetapkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Semua permasalahan yang ada di desa wajib hukum nya kepala desa bisa menjadi penenggah atau bisa memediasi kedua belah pihak untuk pertemuan di kantor desa sehinga tanggung jawab kepala desa bisa berjalan sesuai peraturan di no 10 yang di atas...
Setiap hari nya di tengah - tengah kehidupan masyarakat permasalahan pasti ada sehinga bisa kita katakan kantor desa bukan lah hanya tempat untuk mengurus ktp atau surat pindah dan adminitrasi lain nya,kantor desa juga tempat pengaduan masyarakat desa.contoh salah satu desa di kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara di kec.Sei balai Desa Sei bejangkar.
Bisa kita amati pemeritaha desa tersebut sangat laah aktif untuk menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat memang kita pahami kondisi masyarakat di daerah itu sangat laah rentan dengan kecemburuan sosial terhadap sesama masyarakat ketika ada masyarakat yang bisa memberikan kemampuan nya untuk membangun desa itu,banyak putra daerah itu yang lebih mampu untuk memberikan kemampuan nya agar desa itu bisa lebih sejahtra,tetapi mereka tidak mau untuk melakukan itu.
Nah kalau ada pemuda yang membuat gebarakan atau memberikan ide yang positif untuk membangun polapikir masyarakat dan membuat kehidupan masyarakat lebi baik,selalu ada saja yang cemburu atau alasan yang tidak jelas,sehinga bisa kita katakan kepala desa sei bejangkar Bpk Daman harahap sangat lah sibuk hanya untuk mengurusin orang-orang yang terlalu proaktif untuk urusan orang lain.
Sehinga pekerjaan yang lebih penting menjadi terlambat pekerjaan nya di karenakan permasalahan itu. Jadi bisa kita pahami agar permasalahan tidak berlarut-larut,lebih baik pertama sekali langkah yang harus di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan yaitu membuat laporan ke kantor desa agar pimpinan desa bisa memahami dan menyelesaikan permasalahan yg ada di tengah-tengah masyarakat,sebelum berlanjut ke pihak kepolisian.
Berfikir Positif,Kreatif,Berbuat untuk Rakyat.
Artikel.F.H.Siahaan

Komentar
Posting Komentar