Langsung ke konten utama

Tugas Pokok Dan Fungsi Desa


Kantor Kepala Desa

Desa Sei Bejangkar Kab:Barubara Prov:Sumatera Utara

PHOTO BY F.H Siahaan ST

Tugas dan Fungsi

Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa,pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepala desa mempunyai hak priogratif.

  1. Memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh BPD.
  2. Mengajukan rancanggan peraturan    desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah disetujui oleh BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk di bahas dan di tetapkan oleh BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisifatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakili nya sesuai peraturan undang-undang.
  9. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan undang-undang Dasar  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban  masyarakat desa.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersi dan bebas kolusi ,korupsi dan nepotisme.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan undang-undang.
  • Menyelengarakan adminitrasi pemerintah desa yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertangung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisiha masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat desa.
  • Membina ,mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan linkungan hidup.

Kepala desa juga memiliki tugas yang sangat penting yaitu kepala desa juga wajib memberi laporan penyelenggaraan pemeritahan desa kepada bupati/walikota ,memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD,serta mengimpormasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Dari semua fungsi dan tanggung jawab desa perlu di pahami kepala desa adalah pimpinan yang ada di desa itu dialah yang wajib sepenuh nya menjalankan tugas dan fungsi peraturan desa yang sudah di tetapkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Semua permasalahan yang ada di desa wajib hukum nya kepala desa bisa menjadi penenggah atau bisa memediasi kedua belah pihak untuk pertemuan di kantor desa sehinga tanggung jawab kepala desa bisa berjalan sesuai peraturan di no 10 yang di atas...

Setiap hari nya di tengah - tengah kehidupan masyarakat permasalahan pasti ada sehinga bisa kita katakan kantor desa bukan lah hanya tempat untuk mengurus ktp atau surat pindah dan adminitrasi lain nya,kantor desa juga tempat pengaduan masyarakat desa.contoh salah satu desa di kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara di kec.Sei balai Desa Sei bejangkar.


Bisa kita amati pemeritaha desa tersebut sangat laah aktif untuk menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat memang kita pahami kondisi masyarakat di daerah itu sangat laah rentan dengan kecemburuan sosial terhadap sesama masyarakat ketika ada masyarakat yang bisa memberikan kemampuan nya untuk membangun desa itu,banyak putra daerah itu yang lebih mampu untuk memberikan kemampuan nya agar desa itu bisa lebih sejahtra,tetapi mereka tidak mau untuk melakukan  itu.


Nah kalau ada pemuda yang membuat gebarakan atau memberikan ide yang positif untuk membangun polapikir masyarakat dan membuat kehidupan masyarakat lebi baik,selalu ada saja yang cemburu atau alasan yang tidak jelas,sehinga bisa kita katakan kepala desa sei bejangkar Bpk Daman harahap sangat lah sibuk hanya untuk mengurusin orang-orang yang terlalu proaktif untuk urusan orang lain.

Sehinga pekerjaan yang lebih penting menjadi terlambat pekerjaan nya di karenakan permasalahan itu. Jadi bisa kita pahami agar permasalahan tidak berlarut-larut,lebih baik pertama sekali langkah yang harus di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan yaitu membuat laporan ke kantor desa agar pimpinan desa bisa memahami dan menyelesaikan  permasalahan yg ada di tengah-tengah masyarakat,sebelum berlanjut ke pihak kepolisian.

Berfikir Positif,Kreatif,Berbuat untuk Rakyat.
Artikel.F.H.Siahaan

©PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...