Langsung ke konten utama

Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih


Medan 20/02/2018 Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih
Bawaslu menggelar musyawarah sengketa Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas gugatan bakal paslon JR Saragih - Ance Selian .

Terhadap KPUD Sumut. JR-Ance diwakili tim kuasa hukum dalam musyawarah. Musyawarah sengketa ini berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018), yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa.
Prinsip Hukum Keabsahan Ijazah JR Saragih Penyebab Gagal Menjadi Cagub Sumuatera Utara

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara, disebabkan karena Permasalahnya Terkait legalisasi (ijazah) nya.

Prinsip Hukum Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melegalisasi ijazah JR Saragih, megatakan bahwa ijazah JR, dapat dipastikan adalah merupakan Ijazah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara.

Persidangan hari ini beragendakan "keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut"Kita  semua berharap proses ini berjalan baik," jelas Syafrida.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan "kami akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal sidang  yang telah ditentukan,selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban, karena ini bagian dari tugas KPU untuk menjelaskan Kepada BAWASLU.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.

Dalam Musyawara tersebut Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban.


Menegakkan keadilan yang Seadil-adilnya demi Masa depan Bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...