Langsung ke konten utama

Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih


Medan 20/02/2018 Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih
Bawaslu menggelar musyawarah sengketa Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas gugatan bakal paslon JR Saragih - Ance Selian .

Terhadap KPUD Sumut. JR-Ance diwakili tim kuasa hukum dalam musyawarah. Musyawarah sengketa ini berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018), yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa.
Prinsip Hukum Keabsahan Ijazah JR Saragih Penyebab Gagal Menjadi Cagub Sumuatera Utara

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara, disebabkan karena Permasalahnya Terkait legalisasi (ijazah) nya.

Prinsip Hukum Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melegalisasi ijazah JR Saragih, megatakan bahwa ijazah JR, dapat dipastikan adalah merupakan Ijazah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara.

Persidangan hari ini beragendakan "keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut"Kita  semua berharap proses ini berjalan baik," jelas Syafrida.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan "kami akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal sidang  yang telah ditentukan,selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban, karena ini bagian dari tugas KPU untuk menjelaskan Kepada BAWASLU.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.

Dalam Musyawara tersebut Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban.


Menegakkan keadilan yang Seadil-adilnya demi Masa depan Bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...