Medan 20/02/2018 Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih
Bawaslu menggelar musyawarah sengketa Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas gugatan bakal paslon JR Saragih - Ance Selian .
Terhadap KPUD Sumut. JR-Ance diwakili tim kuasa hukum dalam musyawarah. Musyawarah sengketa ini berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018), yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa.
![]() |
| Prinsip Hukum Keabsahan Ijazah JR Saragih Penyebab Gagal Menjadi Cagub Sumuatera Utara |
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara, disebabkan karena Permasalahnya Terkait legalisasi (ijazah) nya.
![]() |
| Prinsip Hukum Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih |
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melegalisasi ijazah JR Saragih, megatakan bahwa ijazah JR, dapat dipastikan adalah merupakan Ijazah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara.
Persidangan hari ini beragendakan "keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut"Kita semua berharap proses ini berjalan baik," jelas Syafrida.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan "kami akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan,selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban, karena ini bagian dari tugas KPU untuk menjelaskan Kepada BAWASLU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.
Dalam Musyawara tersebut Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban.
Menegakkan keadilan yang Seadil-adilnya demi Masa depan Bangsa.


Komentar
Posting Komentar