Langsung ke konten utama

Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih


Medan 20/02/2018 Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih
Bawaslu menggelar musyawarah sengketa Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas gugatan bakal paslon JR Saragih - Ance Selian .

Terhadap KPUD Sumut. JR-Ance diwakili tim kuasa hukum dalam musyawarah. Musyawarah sengketa ini berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018), yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa.
Prinsip Hukum Keabsahan Ijazah JR Saragih Penyebab Gagal Menjadi Cagub Sumuatera Utara

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara, disebabkan karena Permasalahnya Terkait legalisasi (ijazah) nya.

Prinsip Hukum Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melegalisasi ijazah JR Saragih, megatakan bahwa ijazah JR, dapat dipastikan adalah merupakan Ijazah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara.

Persidangan hari ini beragendakan "keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut"Kita  semua berharap proses ini berjalan baik," jelas Syafrida.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan "kami akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal sidang  yang telah ditentukan,selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban, karena ini bagian dari tugas KPU untuk menjelaskan Kepada BAWASLU.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.

Dalam Musyawara tersebut Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban.


Menegakkan keadilan yang Seadil-adilnya demi Masa depan Bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...