Langsung ke konten utama

Biografi Eduwad Manihuru SH

Biografi Eduwad Manihuruk.SH

Advocad Peradi



Lahir 15 Mei 1987 




Beliau dikenal sebagai pejuang aspirasi rakyat, Saat ini ia merupakan Penasehat hukum Partai NasDem di Kab.Batu bara, ia juga merupakan seorang politikus dan seorang pejuang aspirasi rakyat Sumatra. Itulah Eduwad Manihuruk.SH yang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Legislatif pada tahun 2019 dari Partai NasDem.

Ia merupakan seorang Advocad PERADI yang sangat memahami tentang Hukum Perdata.

Eduard Manihuruk,SH adalah anak dari pasangan Bpk.Manihuruk  dan Ibu Br.Situngkir.
Ayah dan Ibunya berasal dari Daerah  Pulau Samosir kemudian menetap di Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab.Batu Bara , dan kemudian disana lah mereka menetap.
Sejak masa sekolahnya dulu Eduwad Manihuruk,SH sudah aktif berorganisasi, ketika masa sekolah dulu sewaktu SMP dan SMA  Eduwad Manihuruk , Sangat aktif di kegiatan muda-mudi di organisasi keagamaan di daerah nya.

Kemudian setelah lulus SMA ia berangkat ke kota malang dan ia melanjutkan pendidikan nya  di Unika widi karya Malang .
Dengan sipat yang tenguh dan pemberani ia pantas menduduki jabatan sebagai Ketua Mahasiswa Katolik Asal Sumatra. 
karir berorganisasi seorang pemberani ini pun semangkit meningkat sehingga ia bisa Menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum.

Setelah 3 tahun 6 blan ia  menyelesaikan pendidikannya di Universitas Katolik Widi Karya Malang tidak ada kata ragu ia pun Memberanikan diri untuk hizrah ke Provinsi Riau berkeiginan untuk mencari pekerjaan,di masa itu ia selalu berfikir untuk membantu masyarakat yang lemah sehinga ia bergabung di sala satu Lembaga Bantuhan Hukum  Di kab.Rokan Hilir Riau.
Dengan keberanian dan ketulusan nya untuk membatu masyarakat sehingga ia mendapat tugas yg memang harus di selesaiakan nya,dengan kemampuan diri nya bersama dengan Tim untuk menyelesaikan permasalahan yaitu:


  1. Membantu para kelompok tani sawit di daerah Panipahan Kec.Pasir limau kapas Kab.Rohil. Provinsi Riau.
  2. Menjadi kuasa hukum para masyarakat Perbatasan antara Provinsi Riau dan Sumatra Utara Ketika mereka di gusur dari kediaman mereka oleh pemerintah Rohil.
  3. Membantu masyarakat yang lemah yang hak-hak nya di jolimi oleh kaum kapitalis. 
  4. Membebaskan masyarakat dari bui yang tidak bersalah .

Eduwad Manihuruk juga tetap menjadi tokoh pemuda bagi masyarakat Kab.Batu Bara, dalam ketulusannya ia bersedia membatu masyarakat Desa Sei Bejangkar, dalam penyampaiaan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Kab,Batu Bara .
Dalam hal ini ia mengajarkan kepada masyarakat tentang prosedur cara menyampaikan aspirasi  kepada Pemda Batu Bara dengan cara yang di akui oleh hukum , Ketika itu masyarakat ingin mengusulkan kepada Pemda batu - bara  untuk melakukan perbaikan jalan menuju Desa mereka tetapi hampir 10 tahun perbaikan jalan tidak kunjung di perbaiki sehinga mereka melakukan.
Gugatan CLAS Exion ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Dengan upaya dan kemampuan seorang inisiator EDUARD MANIHURUK,SH berhasil menyelesaikan permasalahan di desa sei bejangkar ,sehinga pemda batu bara di perintahkan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Banyak hal yang ia lakukan kepada masyarakat  terkhusus terkait denga kegiatan hukum dan ia mengangap itu pengabdian nya kepada masyarakat,ia tidak menerima materi dari masyaarakat itu.
ia mengatakan inilah cara nya untuk menuju jalan ke surga.

#Salam pembebasan .....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...