Langsung ke konten utama

Biografi Eduwad Manihuru SH

Biografi Eduwad Manihuruk.SH

Advocad Peradi



Lahir 15 Mei 1987 




Beliau dikenal sebagai pejuang aspirasi rakyat, Saat ini ia merupakan Penasehat hukum Partai NasDem di Kab.Batu bara, ia juga merupakan seorang politikus dan seorang pejuang aspirasi rakyat Sumatra. Itulah Eduwad Manihuruk.SH yang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Legislatif pada tahun 2019 dari Partai NasDem.

Ia merupakan seorang Advocad PERADI yang sangat memahami tentang Hukum Perdata.

Eduard Manihuruk,SH adalah anak dari pasangan Bpk.Manihuruk  dan Ibu Br.Situngkir.
Ayah dan Ibunya berasal dari Daerah  Pulau Samosir kemudian menetap di Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab.Batu Bara , dan kemudian disana lah mereka menetap.
Sejak masa sekolahnya dulu Eduwad Manihuruk,SH sudah aktif berorganisasi, ketika masa sekolah dulu sewaktu SMP dan SMA  Eduwad Manihuruk , Sangat aktif di kegiatan muda-mudi di organisasi keagamaan di daerah nya.

Kemudian setelah lulus SMA ia berangkat ke kota malang dan ia melanjutkan pendidikan nya  di Unika widi karya Malang .
Dengan sipat yang tenguh dan pemberani ia pantas menduduki jabatan sebagai Ketua Mahasiswa Katolik Asal Sumatra. 
karir berorganisasi seorang pemberani ini pun semangkit meningkat sehingga ia bisa Menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum.

Setelah 3 tahun 6 blan ia  menyelesaikan pendidikannya di Universitas Katolik Widi Karya Malang tidak ada kata ragu ia pun Memberanikan diri untuk hizrah ke Provinsi Riau berkeiginan untuk mencari pekerjaan,di masa itu ia selalu berfikir untuk membantu masyarakat yang lemah sehinga ia bergabung di sala satu Lembaga Bantuhan Hukum  Di kab.Rokan Hilir Riau.
Dengan keberanian dan ketulusan nya untuk membatu masyarakat sehingga ia mendapat tugas yg memang harus di selesaiakan nya,dengan kemampuan diri nya bersama dengan Tim untuk menyelesaikan permasalahan yaitu:


  1. Membantu para kelompok tani sawit di daerah Panipahan Kec.Pasir limau kapas Kab.Rohil. Provinsi Riau.
  2. Menjadi kuasa hukum para masyarakat Perbatasan antara Provinsi Riau dan Sumatra Utara Ketika mereka di gusur dari kediaman mereka oleh pemerintah Rohil.
  3. Membantu masyarakat yang lemah yang hak-hak nya di jolimi oleh kaum kapitalis. 
  4. Membebaskan masyarakat dari bui yang tidak bersalah .

Eduwad Manihuruk juga tetap menjadi tokoh pemuda bagi masyarakat Kab.Batu Bara, dalam ketulusannya ia bersedia membatu masyarakat Desa Sei Bejangkar, dalam penyampaiaan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Kab,Batu Bara .
Dalam hal ini ia mengajarkan kepada masyarakat tentang prosedur cara menyampaikan aspirasi  kepada Pemda Batu Bara dengan cara yang di akui oleh hukum , Ketika itu masyarakat ingin mengusulkan kepada Pemda batu - bara  untuk melakukan perbaikan jalan menuju Desa mereka tetapi hampir 10 tahun perbaikan jalan tidak kunjung di perbaiki sehinga mereka melakukan.
Gugatan CLAS Exion ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Dengan upaya dan kemampuan seorang inisiator EDUARD MANIHURUK,SH berhasil menyelesaikan permasalahan di desa sei bejangkar ,sehinga pemda batu bara di perintahkan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Banyak hal yang ia lakukan kepada masyarakat  terkhusus terkait denga kegiatan hukum dan ia mengangap itu pengabdian nya kepada masyarakat,ia tidak menerima materi dari masyaarakat itu.
ia mengatakan inilah cara nya untuk menuju jalan ke surga.

#Salam pembebasan .....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...