Langsung ke konten utama

Letusan Gunung Sinabung Terbesar Sepanjang Masa

Prisip Hukum Letusan Sinabung Terdasyat
Senin 18 Februaru 2018 Pukul 08.53 WIB, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara kembali meletus,  kali ininGunung Sinabung meletus dengan sangat dasyaranya. Diperkirakan ini adalah letusan yang terbesar dari letusan sebelumnya. Ketinggian kolom abu vulkanik mecapai 5.000 meter dengan tekanan sagat kuat.


Menurut keterangan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kab.Karo Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, erupsi gunung Sibanung disertai gempa selama 607 detik.

Sutopo Purwo Nugroho juga menambahkan dapat dipastikan bahwa tidak ada korban jiwa, untuk sementara kebutuhan dasar untuk masyarakat sekitar adalah masker dan mobil tangki untuk menyemprot abu vulkanik di jalan dan permukiman warga.


Gunung Sibanung menyemburkan abu vulkanik disertai dengan butiran batu hasil erupsi. Semburan berawarna hitam pekat keluar dari gunung sinabung beberapa saat saat awal semburan, sehingga awan abu pun menyelimuti beberapa daerah sekitarannya.

Prinsip Hukum Ini Adalah Butiran Batu Yang Ikut Tersembur Bersama Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Penyebaran Abu vulkanik mengenai beberapa daerah di sekitar Gunung Sinabung, yaitu di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Payung, Kecamatan Tiga Nderket dan Kecamatan Munthe. Kondisi di lima kecamatan itu menjadi gelap dengan jarak pandang maksimal hanya 5 meter di karnakan abu vulkanik disertai hujan batuan kecil.

Kepanikan Siswa SD

Sementara di area sekolah sempat terjadi kepanikan akibat letusan gunung sinabung tersebut. Tampak jelas anak-anak sekolah dasar berlari sagat ketakutan ketika pasca letusan gunung sinabung. Sehinga pihak sekolah menghentikan proses belajar megajar dikarenakan kepanikan dan kondisi alam yang sangat tidak mendukung.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...