Langsung ke konten utama

Letusan Gunung Sinabung Terbesar Sepanjang Masa

Prisip Hukum Letusan Sinabung Terdasyat
Senin 18 Februaru 2018 Pukul 08.53 WIB, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara kembali meletus,  kali ininGunung Sinabung meletus dengan sangat dasyaranya. Diperkirakan ini adalah letusan yang terbesar dari letusan sebelumnya. Ketinggian kolom abu vulkanik mecapai 5.000 meter dengan tekanan sagat kuat.


Menurut keterangan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kab.Karo Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, erupsi gunung Sibanung disertai gempa selama 607 detik.

Sutopo Purwo Nugroho juga menambahkan dapat dipastikan bahwa tidak ada korban jiwa, untuk sementara kebutuhan dasar untuk masyarakat sekitar adalah masker dan mobil tangki untuk menyemprot abu vulkanik di jalan dan permukiman warga.


Gunung Sibanung menyemburkan abu vulkanik disertai dengan butiran batu hasil erupsi. Semburan berawarna hitam pekat keluar dari gunung sinabung beberapa saat saat awal semburan, sehingga awan abu pun menyelimuti beberapa daerah sekitarannya.

Prinsip Hukum Ini Adalah Butiran Batu Yang Ikut Tersembur Bersama Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Penyebaran Abu vulkanik mengenai beberapa daerah di sekitar Gunung Sinabung, yaitu di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Payung, Kecamatan Tiga Nderket dan Kecamatan Munthe. Kondisi di lima kecamatan itu menjadi gelap dengan jarak pandang maksimal hanya 5 meter di karnakan abu vulkanik disertai hujan batuan kecil.

Kepanikan Siswa SD

Sementara di area sekolah sempat terjadi kepanikan akibat letusan gunung sinabung tersebut. Tampak jelas anak-anak sekolah dasar berlari sagat ketakutan ketika pasca letusan gunung sinabung. Sehinga pihak sekolah menghentikan proses belajar megajar dikarenakan kepanikan dan kondisi alam yang sangat tidak mendukung.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...