Langsung ke konten utama

Polisi Menyita HP Nanik s Deyang Terkait HOAX yang Di Lakukan Ratna Sarumpet

Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Jakarta  - Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Ponsel tersebut disita sebagai barang bukti.

"Iya disita jadi barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Tim Prinsip Hukum, Jumat (26/10/2018).

Nanik sebelumnya memenuhi panggilan polisi untuk dikonfrontasi terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Saat itu, Nanik mengaku tak membawa ponsel karena masih ada di polisi.

Hal itu dia sampaikan saat masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Petugas awalnya mempersilakan pihak yang mendampingi Nanik untuk menyimpan ponsel sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. 

"Kalau Ibu Nanik handphone silakan dibawa, yang lain silakan disimpan, ujar petugas piket tersebut.

Namun Nanik mengaku dirinya tak membawa ponsel. Nanik lalu menyebut ponselnya masih ada di penyidik.

"Saya nggak punya hanphone. Hanpdhone saya masih di situ (sambil nunjuk)," kata Nanik.

Saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Nanik menampik ponselnya disita oleh polisi.

"Nggak (disita polisi), ujarnya.

Hal yang sama juga dia tuliskan lewat akun Facebook-nya Naniek S Deyang. Nanik menyebut ponselnya hanya dipinjam oleh penyidik setelah diperiksa pada Senin (15/10).

"Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan. Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa," ujar Nanik di akun Facebook-nya pada 17 Oktober 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Setelah kejadian HOAX yang di lakukan RS indonesi semangkin memperkuat penegakan UU ITE yang suda di keluarkan,dengan kejadian hoax yang di lakukan RS banyak masyarakat tertipu jangankan masyarakat biasa ,seorang calon PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA saja Bpk prabowo bisa tertipu akibat perbuatan RATNA.
padahal RS adalah seorang tim sukses di kemenangan PRABOWO SANDI,untuk menuju RI 1,akibat perbuatan RS maka dia akan menerima hukuman nya sesua UU yang berlaku.

# indonesia negeri tercinta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...