Langsung ke konten utama

Polisi Menyita HP Nanik s Deyang Terkait HOAX yang Di Lakukan Ratna Sarumpet

Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Jakarta  - Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Ponsel tersebut disita sebagai barang bukti.

"Iya disita jadi barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Tim Prinsip Hukum, Jumat (26/10/2018).

Nanik sebelumnya memenuhi panggilan polisi untuk dikonfrontasi terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Saat itu, Nanik mengaku tak membawa ponsel karena masih ada di polisi.

Hal itu dia sampaikan saat masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Petugas awalnya mempersilakan pihak yang mendampingi Nanik untuk menyimpan ponsel sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. 

"Kalau Ibu Nanik handphone silakan dibawa, yang lain silakan disimpan, ujar petugas piket tersebut.

Namun Nanik mengaku dirinya tak membawa ponsel. Nanik lalu menyebut ponselnya masih ada di penyidik.

"Saya nggak punya hanphone. Hanpdhone saya masih di situ (sambil nunjuk)," kata Nanik.

Saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Nanik menampik ponselnya disita oleh polisi.

"Nggak (disita polisi), ujarnya.

Hal yang sama juga dia tuliskan lewat akun Facebook-nya Naniek S Deyang. Nanik menyebut ponselnya hanya dipinjam oleh penyidik setelah diperiksa pada Senin (15/10).

"Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan. Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa," ujar Nanik di akun Facebook-nya pada 17 Oktober 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Setelah kejadian HOAX yang di lakukan RS indonesi semangkin memperkuat penegakan UU ITE yang suda di keluarkan,dengan kejadian hoax yang di lakukan RS banyak masyarakat tertipu jangankan masyarakat biasa ,seorang calon PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA saja Bpk prabowo bisa tertipu akibat perbuatan RATNA.
padahal RS adalah seorang tim sukses di kemenangan PRABOWO SANDI,untuk menuju RI 1,akibat perbuatan RS maka dia akan menerima hukuman nya sesua UU yang berlaku.

# indonesia negeri tercinta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...