Langsung ke konten utama

Meningkatkan Kratifitas Untuk Mengatasi Sampah Melalui Dana Desa


Ide kreatif  mendaur ulang sampah dari botol minuman




Sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Sampah berasal dari beberapa tempat, yakni :
1.   Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasa nya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal disuatu bangunan atau asrama. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya cendrung organik, seperti sisa makanan atau sampah yang bersifat basah, kering, abu plastik dan lainnya.
2.  Sampah dari tempat-tempat umum dan perdagangan tempat tempat umum adalah tempat yang dimungkinkan banyaknya orang berkumpul dan melakukan kegiatan. Tempat-tempat tersebut mempunyai potensi yang cukup besar dalam memproduksi sampah termasuk tempat perdagangan seperti pertokoan dan pasar. Jenis sampah yang dihasilkan umumnya berupa sisa-sisa makanan,sayuran busuk, sampah kering, abu, plastik, kertas, dan kaleng-kaleng serta sampah lainnya.  
Berbagai macam sampah yang telah disebutkan diatas hanyalah sebagian kecil saja dari sumber- sumber sampah yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. 
Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari sampah, Terutama penumpukan sampah yang terjadi di tempat-tempat umum seperti di pasar-pasar. 

Sampah bisa merusak lingkungan di karenakan Cairan rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air, Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang di buang kedalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini pada konsentrasi tinggi dapat meledak.

Banyak cara untuk menangani sampah agar tidak merusak linggkungan,tetapi butuk pemahaman dan kesadaran di setiap individu manusia nya,sebab banyak masyarakat yang kurang perduli tentang kesadaran membuang sampah.                                                                                                                              

Untuk membatasi pembuangan sampah sembarangan perlu ada tekanan atau sosialisasi dari pemerinta kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami cara-cara pengolahan sampah,dan bisa juga program dana desa di gunakan untuk membuat suatu usaha desa yaitu usaha pengolahan limbah,yang nanti nya bisa untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi masyarakat.

Kreatifitas adalah cara mengapresiasikan diri dengan menggunakan berbagai cara yang merupakan hasil dari ide dan pemikiran kita, Seperti membuat kerajinan tanggan sehingga menjadi suvernir yang diolah menggunakan limbah-limbah pelastik atau botol plastik yang dirubah menjadi karya seni yang nanti nya akan mempunyai nilai jual tinggi.
Banyak potensi yang dapat digali di setiap desa untuk berkarya dan menjadi suatu keharusan untuk membangun daerah kita dari sektor ekonomi.
Terkhusus buat pemuda desa harus fokus kepada hal yang disukai dan memanfaatkan waktu untuk hal positif seperti mengolah limbah menjadi karya seni bernilai tinggi. “Selagi masih muda, kita harus fokus mengembangkan bakat serta kreatifitas kita,”.




Di harapkan pemerintah dapat membantu masyarakat agar bisa membuat suatu usaha pengolahan limbah dan mengembangkan usaha sehingga produk produk yang dihasilkan dan bernilai jual tinggi dapat dipasarkan secara meluas. “Dengan adanya usaha pengolahan limbah ini dapat  membuat  masyarakat lebih mandiri dan teratasi nya pencemaran lingkungan alam kita.(FHS)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...