Langsung ke konten utama

Meningkatkan Kratifitas Untuk Mengatasi Sampah Melalui Dana Desa


Ide kreatif  mendaur ulang sampah dari botol minuman




Sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Sampah berasal dari beberapa tempat, yakni :
1.   Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasa nya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal disuatu bangunan atau asrama. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya cendrung organik, seperti sisa makanan atau sampah yang bersifat basah, kering, abu plastik dan lainnya.
2.  Sampah dari tempat-tempat umum dan perdagangan tempat tempat umum adalah tempat yang dimungkinkan banyaknya orang berkumpul dan melakukan kegiatan. Tempat-tempat tersebut mempunyai potensi yang cukup besar dalam memproduksi sampah termasuk tempat perdagangan seperti pertokoan dan pasar. Jenis sampah yang dihasilkan umumnya berupa sisa-sisa makanan,sayuran busuk, sampah kering, abu, plastik, kertas, dan kaleng-kaleng serta sampah lainnya.  
Berbagai macam sampah yang telah disebutkan diatas hanyalah sebagian kecil saja dari sumber- sumber sampah yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. 
Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari sampah, Terutama penumpukan sampah yang terjadi di tempat-tempat umum seperti di pasar-pasar. 

Sampah bisa merusak lingkungan di karenakan Cairan rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air, Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang di buang kedalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini pada konsentrasi tinggi dapat meledak.

Banyak cara untuk menangani sampah agar tidak merusak linggkungan,tetapi butuk pemahaman dan kesadaran di setiap individu manusia nya,sebab banyak masyarakat yang kurang perduli tentang kesadaran membuang sampah.                                                                                                                              

Untuk membatasi pembuangan sampah sembarangan perlu ada tekanan atau sosialisasi dari pemerinta kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami cara-cara pengolahan sampah,dan bisa juga program dana desa di gunakan untuk membuat suatu usaha desa yaitu usaha pengolahan limbah,yang nanti nya bisa untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi masyarakat.

Kreatifitas adalah cara mengapresiasikan diri dengan menggunakan berbagai cara yang merupakan hasil dari ide dan pemikiran kita, Seperti membuat kerajinan tanggan sehingga menjadi suvernir yang diolah menggunakan limbah-limbah pelastik atau botol plastik yang dirubah menjadi karya seni yang nanti nya akan mempunyai nilai jual tinggi.
Banyak potensi yang dapat digali di setiap desa untuk berkarya dan menjadi suatu keharusan untuk membangun daerah kita dari sektor ekonomi.
Terkhusus buat pemuda desa harus fokus kepada hal yang disukai dan memanfaatkan waktu untuk hal positif seperti mengolah limbah menjadi karya seni bernilai tinggi. “Selagi masih muda, kita harus fokus mengembangkan bakat serta kreatifitas kita,”.




Di harapkan pemerintah dapat membantu masyarakat agar bisa membuat suatu usaha pengolahan limbah dan mengembangkan usaha sehingga produk produk yang dihasilkan dan bernilai jual tinggi dapat dipasarkan secara meluas. “Dengan adanya usaha pengolahan limbah ini dapat  membuat  masyarakat lebih mandiri dan teratasi nya pencemaran lingkungan alam kita.(FHS)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...