Langsung ke konten utama

Meningkatkan Kratifitas Untuk Mengatasi Sampah Melalui Dana Desa


Ide kreatif  mendaur ulang sampah dari botol minuman




Sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Sampah berasal dari beberapa tempat, yakni :
1.   Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasa nya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal disuatu bangunan atau asrama. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya cendrung organik, seperti sisa makanan atau sampah yang bersifat basah, kering, abu plastik dan lainnya.
2.  Sampah dari tempat-tempat umum dan perdagangan tempat tempat umum adalah tempat yang dimungkinkan banyaknya orang berkumpul dan melakukan kegiatan. Tempat-tempat tersebut mempunyai potensi yang cukup besar dalam memproduksi sampah termasuk tempat perdagangan seperti pertokoan dan pasar. Jenis sampah yang dihasilkan umumnya berupa sisa-sisa makanan,sayuran busuk, sampah kering, abu, plastik, kertas, dan kaleng-kaleng serta sampah lainnya.  
Berbagai macam sampah yang telah disebutkan diatas hanyalah sebagian kecil saja dari sumber- sumber sampah yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. 
Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari sampah, Terutama penumpukan sampah yang terjadi di tempat-tempat umum seperti di pasar-pasar. 

Sampah bisa merusak lingkungan di karenakan Cairan rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air, Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang di buang kedalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini pada konsentrasi tinggi dapat meledak.

Banyak cara untuk menangani sampah agar tidak merusak linggkungan,tetapi butuk pemahaman dan kesadaran di setiap individu manusia nya,sebab banyak masyarakat yang kurang perduli tentang kesadaran membuang sampah.                                                                                                                              

Untuk membatasi pembuangan sampah sembarangan perlu ada tekanan atau sosialisasi dari pemerinta kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami cara-cara pengolahan sampah,dan bisa juga program dana desa di gunakan untuk membuat suatu usaha desa yaitu usaha pengolahan limbah,yang nanti nya bisa untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi masyarakat.

Kreatifitas adalah cara mengapresiasikan diri dengan menggunakan berbagai cara yang merupakan hasil dari ide dan pemikiran kita, Seperti membuat kerajinan tanggan sehingga menjadi suvernir yang diolah menggunakan limbah-limbah pelastik atau botol plastik yang dirubah menjadi karya seni yang nanti nya akan mempunyai nilai jual tinggi.
Banyak potensi yang dapat digali di setiap desa untuk berkarya dan menjadi suatu keharusan untuk membangun daerah kita dari sektor ekonomi.
Terkhusus buat pemuda desa harus fokus kepada hal yang disukai dan memanfaatkan waktu untuk hal positif seperti mengolah limbah menjadi karya seni bernilai tinggi. “Selagi masih muda, kita harus fokus mengembangkan bakat serta kreatifitas kita,”.




Di harapkan pemerintah dapat membantu masyarakat agar bisa membuat suatu usaha pengolahan limbah dan mengembangkan usaha sehingga produk produk yang dihasilkan dan bernilai jual tinggi dapat dipasarkan secara meluas. “Dengan adanya usaha pengolahan limbah ini dapat  membuat  masyarakat lebih mandiri dan teratasi nya pencemaran lingkungan alam kita.(FHS)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...