Prinsip Hukum-Pematang Sianatar.
Atas perbuatan yang sudah di lakukan tersangka maka tersangka bisa di kenakan pasal:
Pasal 338 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Atau bisa juga tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP menyatakan:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pihak kepolisian polres pematang siantar mengamankan salah seorang keluarga korban yang emosi dan membuat keributan di TKP pembunuhan yang di jalan vihara kelurahan simalunggun pematang siantar (Rabu 14/11/2018) keluarga korban melempar batu ke rumah tersangka Abdul Gapur.
Kondisi rekontruksi yang di lakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di saat korban hekdak di bawa ke ruma sakit umum mengunakan kereta sorong ,oleh beberapa saksi .
dalam kejadian sebenar nya korban suda tidak bernyawalagi ketika sampai di ruang IGD ruma sakit umum.
Dikarenakan tersangka mekakukan pembunuhan kepada korban mengunakan sebilah pisau dan langsung menusukan pisau ke bagian dada korban sehinga korban langsung terkapar dan tidak bernyawa lagi ketika di bawa ke ruma sakit umum jasemen saragih.



Komentar
Posting Komentar