Langsung ke konten utama

Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun Melakukan Survei Objek Wisata Di Kab.Nias Utara.

Nias Utara.19 Juni 2020
  FERI SIAHAAN DI PANTAI PASIR PUTIH NIAS UTARAH

Melihat potensi wisata di salah satu daerah di kabupaten di pulau Nias pendiri RUMAH LIMBAH Feri siahaan tergerak hati nya untuk melakukan survei sampah pelastik di seluruh pantai di daera nias utara kecamatan afulu di pantai pasir putih.

Tujuan dilakukan nya survei tersebut agar masyarakat di daerah objek wisata dan para pengunjung bisa di berih pemahaman agar tidak membuang sampah sembarangan di daerah pantai,agar keindahan wisata bisa lestari dengan baik.

DISKUSI BERSAMA WARGA DI TERKAIT PELESTARIAN WISATA DAN MENINGKATKAN  KUALITAS ALAM.

Seperti tujuan didirikan nya RUMAH LIMBAH yaitu untuk memberi Edukasi kepada masyarakat tentang pengolahan sampah pelastik dan sampah organik agar sampah-sampah tersebut bisa di manfaatkan untuk menjadi pupuk organik sedangkan sampah pelastik bisa di daur ulang untuk menjadi bahan  baku pembuata biji pelastik di pabrik industri dan  bisa juga di pergunakan untuk membuat kerajinan tangan .

ketika masyarakat bisa menyandari bahwa sampah bisa di olah dan bisa menambah pendapatan maka secara otomatis alam lingkungan wisata bisa lebih bersih dan terjaga keindahan nya.


Mari Bersama Menjaga Alam Dan Mencari Rejeki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...