Langsung ke konten utama

Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun Bergerak Ke Nias Utara Untuk Menangani Lingkungan

Nias Utara 25 Juni 2020

Foto survei di Rumah Warga (Feri siahaan) baju kotak-kotak

Demi tercipta nya lingkungan yang sehat dan alam wisata yang bersih rumah limbah melakukan kegiatan survei ke rumah-rumah warga di salah satu desa di kab.nias utara Desa bitaya dan desa Ononamolo tumula Kec.Alasa .

survei sanitasi di rumah warga

Melalui program sanitasi pedesaan padat karya (SANDES) TAHUN 2020
Pendiri RUMAH LIMBAH feri hixon siahaan di unjuk dari kementrian PUPR untuk mendampingin masyarakat di desa tersebut,dengan tujuan agar masyarakat di sana bisa menciptakan lingkungan permukiman yang bersih dan mampu untuk berkomitmen menjaga lingkungan .

Kab ,NIAS UTARA adalah kabupaten yang memiliki potensi wisata yang sangat baik panorama pantai nya mempesona dan ombak nya membuat para pengunjung terlena dan igin mandi di pantai,pasir yang bersih dan putih membuat pengunjung ingin bermain pasir sambil mandi di pantai.




Dalam kegiatan ini dan kesempatan yang di berikan kepada feri maka pemuda itu memberikan pengetahuan nya kepada masyarakat,mengedukasi masyarakat agar nanti nya masyarakat bisa lebih peduli kepada alam dan objek wisata yang ada di nias utara.

menjaga lingkungan adalah tangung jawab setiap orang sebab alam sudah banyak memberikan kehidupan kepada kita,maka sudah seharus nya kita juga menjaga dan merawat alam agar keasrian alam tetap terjaga.

salam lestarikan.


https://youtu.be/Nx8rpXIRzWY

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...