Langsung ke konten utama

Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun Bergerak Ke Nias Utara Untuk Menangani Lingkungan

Nias Utara 25 Juni 2020

Foto survei di Rumah Warga (Feri siahaan) baju kotak-kotak

Demi tercipta nya lingkungan yang sehat dan alam wisata yang bersih rumah limbah melakukan kegiatan survei ke rumah-rumah warga di salah satu desa di kab.nias utara Desa bitaya dan desa Ononamolo tumula Kec.Alasa .

survei sanitasi di rumah warga

Melalui program sanitasi pedesaan padat karya (SANDES) TAHUN 2020
Pendiri RUMAH LIMBAH feri hixon siahaan di unjuk dari kementrian PUPR untuk mendampingin masyarakat di desa tersebut,dengan tujuan agar masyarakat di sana bisa menciptakan lingkungan permukiman yang bersih dan mampu untuk berkomitmen menjaga lingkungan .

Kab ,NIAS UTARA adalah kabupaten yang memiliki potensi wisata yang sangat baik panorama pantai nya mempesona dan ombak nya membuat para pengunjung terlena dan igin mandi di pantai,pasir yang bersih dan putih membuat pengunjung ingin bermain pasir sambil mandi di pantai.




Dalam kegiatan ini dan kesempatan yang di berikan kepada feri maka pemuda itu memberikan pengetahuan nya kepada masyarakat,mengedukasi masyarakat agar nanti nya masyarakat bisa lebih peduli kepada alam dan objek wisata yang ada di nias utara.

menjaga lingkungan adalah tangung jawab setiap orang sebab alam sudah banyak memberikan kehidupan kepada kita,maka sudah seharus nya kita juga menjaga dan merawat alam agar keasrian alam tetap terjaga.

salam lestarikan.


https://youtu.be/Nx8rpXIRzWY

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...