Langsung ke konten utama

Wisata Sawah yang berpotensi Di Nagori Jangir Leto Huta Bong Bongan Kec.Panei Kab.Simalungun

 Simalungun 27 Oktober 2020


                                                            wisata panen ikan 

Potensi alam yang indah dengan panora yang mempesona huta bong bongan Nagori Janger Leto memiliki potensi wisata sawah yang baik .

Di huta bongbongan ini sangat banyak potensi alam yang baik untuk di kembangkan menjadi objek wisata, salah satu nya lahan persawahan yang sangat indah dan baik untuk tempat memanjakan mata di senjah hari dengan panorama gunung yang mempesona cocok untuk di jadi kan tempat selpi bagi para pencinta alam,Selain itu tempat ini juga bisa di kembangkan untuk tempat lokasi olahraga joging dan Goets sepeda.


Bendungan jodoh

Di salah satu kampung yg di kelilingin sawah yaitu huta silamak-lamak juga sangat berpotensi untuk tempat edukasi belajar bercocoktanam sayur,padi dan budidaya ikan mas.

Tempat ini bisa di jadikan Res Area bagi para pesepeda yang hendak berolahraga melintasi huta ini dan juga bisa  di jadikan tempat wisata panen sayur dan menagkap ikan sendiri .


para wisatawan bisa untuk melakukan kemping dan menciptakan kehidupan sendiri misal nya:

  1. Menanam padi sendiri
  2. Menanam sayur .
  3. Membuat kehidupan sendiri ketika kemping di situ.
  4. Memberikan pelajaran buat anak-anak usia dini agar bisa lebih mandiri.

masyarakat nya sangat lah ramah dan bersahabar bisa di pastikan para pengunjung akan nyaman jika hadir ke tempat ini,jarak dari kota siantar hanya 20 menit saja. 


kuliner ala huta-huta makan pake daun pisang



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...