Langsung ke konten utama

Wisata Sawah yang berpotensi Di Nagori Jangir Leto Huta Bong Bongan Kec.Panei Kab.Simalungun

 Simalungun 27 Oktober 2020


                                                            wisata panen ikan 

Potensi alam yang indah dengan panora yang mempesona huta bong bongan Nagori Janger Leto memiliki potensi wisata sawah yang baik .

Di huta bongbongan ini sangat banyak potensi alam yang baik untuk di kembangkan menjadi objek wisata, salah satu nya lahan persawahan yang sangat indah dan baik untuk tempat memanjakan mata di senjah hari dengan panorama gunung yang mempesona cocok untuk di jadi kan tempat selpi bagi para pencinta alam,Selain itu tempat ini juga bisa di kembangkan untuk tempat lokasi olahraga joging dan Goets sepeda.


Bendungan jodoh

Di salah satu kampung yg di kelilingin sawah yaitu huta silamak-lamak juga sangat berpotensi untuk tempat edukasi belajar bercocoktanam sayur,padi dan budidaya ikan mas.

Tempat ini bisa di jadikan Res Area bagi para pesepeda yang hendak berolahraga melintasi huta ini dan juga bisa  di jadikan tempat wisata panen sayur dan menagkap ikan sendiri .


para wisatawan bisa untuk melakukan kemping dan menciptakan kehidupan sendiri misal nya:

  1. Menanam padi sendiri
  2. Menanam sayur .
  3. Membuat kehidupan sendiri ketika kemping di situ.
  4. Memberikan pelajaran buat anak-anak usia dini agar bisa lebih mandiri.

masyarakat nya sangat lah ramah dan bersahabar bisa di pastikan para pengunjung akan nyaman jika hadir ke tempat ini,jarak dari kota siantar hanya 20 menit saja. 


kuliner ala huta-huta makan pake daun pisang



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...