Langsung ke konten utama

Rapat Panitia Pembagunan Gereja GKPI Janggir Leto Kec.Panei.

Janggir Leto 19 Juni 2022
Agenda Rapat :
1.Penambahan Penitia pembagunan Bidang pendanaan.
2.Pembagian Proposal .
3.Penentuan Batas Akhir Proposal Yg Suda di bagikan.

Diskusi Rapaat :

Diharapkan seluruh Sintua dan Jemaat Gereja GKPI Janggir Leto agar Bisa membantu untuk menjalankan Proposal demi Terkumpul nya anggaran Pembagunan gereja.

Daftar Hadir Dan Penerima Proposal :
1.St.T .Purba/Istri
2.Feri H Siahaan
3.Daulat Siahaan/Istri
4.Sarlin Rumahorbo 3 Proposal 
5.Pak Rahel 
6.Marbun Silamak lamak 
7.Op.Josua (Dear) 1 Proposal
8. St.Siringgo Ringgo 2 Proposal 
9.Pak Nopa siahaan/Istri 2 proposal 
10.Pak Leo Manurung 2 proposal 
11.Pak Naumi Aritonang 5 proposal 
12.Pak Almando 2 proposal 
13.Marulak Sinaga 2 proposal 
14.Ama Rama T.Bolon.2 Proposal
15.op Agata Be Sitinjak 1 Proposal 
16.mak Gunawan
17.op Almando Boru.
18.St.Ina Ganda Lumban Raja 3 Proposal
19 Op.Goklas Br.siahaan
20.Mak Kalista 10.Proposal 
21.Ipan Purba 3Proposal
22.St.Ina Meri Parhusip 1 proposal
23.Pak Regip Siahaan 2 Proposal
24.Ina Johan Br.siahaan 2Proposal
 
Total Proposal 43

Nb.semua proposal agar Di konfirmasi kepada Panitia Untuk tujuan Nya proposal Tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...