Langsung ke konten utama

Daman Harahap Calon Kades Desa Sei Bejangkar Siap Berjuang.

Batu bara 12 Oktober 2022
Calon Kepala Desa Sei Bejangkar kec.sei balai kab batu bara hari ini melakukan Cabut Nomor Dari masing masing Calon Kepala Desa.

Dari 4 Calon Kepala Desa Sei Bejangkar 
Yang di mana No urut 1 .Daman Harahap.
No 2 Rahmadsyah ,No 3 Jamal Sirait No 4 Juli Sinaga.

Di harapkan Kepada masing masing Calon agar bisa lebih sportif untuk melakukan Kampanye atau sosialisasi di lingkungan Desa Sei Bejangkar .

Di karenakan situasi ini sangat Rentan untuk konflik sesama Warga,ini sangat berbeda Dengan Kontes pemilu yg lain seperti pilek,pilpres atau pilkada.
Dari 4 Calon semua nya sangat di kenal dan Di kampung ini juga Hampir semua nya adalah keluarga kata (Daman harahap)
Sehingga agar Masing-Masing calon atau Tim Sukses nya bisa memberikan Informasi kepada Warga Informasi Yang baik tidak Mengadu domba.
Daman Harahap juga Mengatakan Agar Seluruh calon Bisa Menjadi Petarung Yang Jujur Jangan ajarkan Kepada Warga Bermain Politik uang atau Politik busuk.
Siapa pun yg terpili Di harapkan agar Bisa Memimpin desa ini Menjadi Lebih baik dan bagi Yang belum bisa Terpili agar Bisa Memberikan Sumbangsi pikiran nya kepada Kepala desa Nanti nya Yang terpili.
Demi tujuan Desa Kita Menjadi lebih baik dan damai ,masyarakat nya sejahtrah.

Red (FHS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...