Langsung ke konten utama

Daman Harahap Calon Kades Desa Sei Bejangkar Siap Berjuang.

Batu bara 12 Oktober 2022
Calon Kepala Desa Sei Bejangkar kec.sei balai kab batu bara hari ini melakukan Cabut Nomor Dari masing masing Calon Kepala Desa.

Dari 4 Calon Kepala Desa Sei Bejangkar 
Yang di mana No urut 1 .Daman Harahap.
No 2 Rahmadsyah ,No 3 Jamal Sirait No 4 Juli Sinaga.

Di harapkan Kepada masing masing Calon agar bisa lebih sportif untuk melakukan Kampanye atau sosialisasi di lingkungan Desa Sei Bejangkar .

Di karenakan situasi ini sangat Rentan untuk konflik sesama Warga,ini sangat berbeda Dengan Kontes pemilu yg lain seperti pilek,pilpres atau pilkada.
Dari 4 Calon semua nya sangat di kenal dan Di kampung ini juga Hampir semua nya adalah keluarga kata (Daman harahap)
Sehingga agar Masing-Masing calon atau Tim Sukses nya bisa memberikan Informasi kepada Warga Informasi Yang baik tidak Mengadu domba.
Daman Harahap juga Mengatakan Agar Seluruh calon Bisa Menjadi Petarung Yang Jujur Jangan ajarkan Kepada Warga Bermain Politik uang atau Politik busuk.
Siapa pun yg terpili Di harapkan agar Bisa Memimpin desa ini Menjadi Lebih baik dan bagi Yang belum bisa Terpili agar Bisa Memberikan Sumbangsi pikiran nya kepada Kepala desa Nanti nya Yang terpili.
Demi tujuan Desa Kita Menjadi lebih baik dan damai ,masyarakat nya sejahtrah.

Red (FHS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...