Langsung ke konten utama

Pengorbanan Paskah

*PENGORBANAN* 
Seorang pria setengah baya bekerja pada sebuah perusahaan kereta api dan tugasnya menjaga Jembatan perlintasan Kereta Api.
Ia bertugas menarik sebuah tuas yang menggerakkan roda-roda raksasa yang saling berhubungan untuk untuk mengangkat jembatan yang merintangi jalan kereta api itu sehingga kereta api tersebut dapat lewat dengan selamat. Tentu saja jika jembatan tidak diangkat maka kereta api itu akan mengalami kecelakaan yang sangat hebat.

Pria ini mempunyai seorang anak yang sangat dikasihi dengan segenap jiwanya. Suatu hari, anaknya mengunjungi ayahnya dan membiarkan anaknya melihat tempat kerjanya. 

Sewaktu anaknya menghampiri roda-roda raksasa tiba-tiba anaknya terpeleset dan dan jatuh di antara roda-roda raksasa tersebut. Malang baginya, kaki anak kecil tersebut terjepit dengan eratnya di antara gerigi roda-roda raksasa tersebut.

Melihat kaki anaknya terjepit di antara roda-roda raksasa tersebut, sang ayah dengan serta merta berusaha menolong melepaskan kaki anak tersayangnya tersebut dari jepitan gerigi roda. Setelah berusaha sekian lama, sang ayah masih belum bisa melepaskan kaki anaknya tersebut. Sang anak menangis kesakitan dan ketakutan apalagi dari kejauhan terdengar suara peluit kereta api memberi tanda agar jembatan itu harus segera diangkat. 

Mendengar suara peluit kereta api sang ayah ini menjadi sedih, cemas dan ketakutan. Di dalam kecemasannya dia masih berusaha untuk melepaskan kaki anaknya yang terjepit tetapi tidak berhasil. sedangkan suara peluit kereta yang semakin jelas dan dekat. 

Hati sang ayah seketika menjadi sedih. Di dalam hatinya mulai muncul keraguan haruskah ia mengorbankan anak satu-satunya demi menyelamatkan kereta api yang penuh penumpang yang ia tidak kenal..? 
Namun jika ia memilih untuk menyelamatkan anaknya maka banyak jiwa yang akan melayang dengan sia-sia hanya karena satu orang saja.

Sesaat kemudian sang ayah mencium kening anaknya dengan penuh kasih sayang, dan dengan hati yang hancur ia mulai berdiri dan menuju ke tuas pengangkat jembatan dengan air mata yang membasahi pipinya. Sang ayah mencoba melihat anaknya sekali lagi.
Sesaat kemudian ia menarik tuasnya dan jatuh lemas dan menangis sejadi-jadinya tanpa melihat proses kematian anaknya yang sangat tragis, yang tidak pernah dibayangkan olehnya demi menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam kereta api itu, yang sama sekali tidak mengetahui bahwa saat itu juga mereka telah bebas dari kematian yang kekal.

Saudara yang terkasih jika kita merenungkan kembali kisah di atas bukankah cerita di atas telah terjadi ribuan tahun yang lalu di mana Yesus telah disalib hanya untuk menebus dosa kita...? Siapakah kita ini sehingga kita memperoleh keselamatan itu..? Sesungguhnya kita ini tidak lebih dari sampah, tapi kasih Yesus begitu besar sehingga sehingga Dia rela mati di atas kayu salib hanya untuk menebus dosa kita. Kematian Yesus ribuan tahun yang lalu bukan hanya untuk menebus dosa orang yang hidup pada zaman itu saja, tapi darah-Nya yang tercurah sanggup menyelamatkan semua orang yang percaya.
Renungkanlah itu.....
"Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal." (Yohanes 3:16)

Salam Sehat...
Selamat mempersiapkan diri untuk persekutuan di Ibadah Buhabuha Ijuk dan Paskah..
Kristus Yesus menyertai dan memberkati hari ini...Pdt.Rsh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...