Langsung ke konten utama

Bupati Simalungun Lantik 248 Pangulu Hasil Pemilihan Serentak Kab.Simalungun Priode 2023 -2029

Simalungun 7 Juni 2023

Bupati Simalungun Lantik 248 Pangulu Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Kabupaten Simalungun Periode 2023-2029.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melantik 248 Pangulu (Kepala Desa) terpilih hasil pemilihan pangulu serentak Kabupaten Simalungun periode 2023-2029 di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (07/06/2023).

Para pangulu ini di Lantik sesuai dengan SK Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/7162.1/15.2/2023, sebagai saksi Albert Saragih (Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra) dan Akmal H Siregar (Asisten Administrasi Umum) serta rohaniawan Islam, Kristen dan Katholik.

Ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan dan fakta integritas oleh Perwakilan pangulu yang di Lantik serta penyematan tanda jabatan kepada para pangulu yang dilantik.

Bupati Simalungun dalam bimbingan dan arahan nya mengucapkan selamat kepada para pangulu yang di Lantik, semoga jabatan ini menjadi amanah dalam melanjutkan estafet pemerintahan Nagori 6 tahun kedepan. 

Disampikan Bupati, Pelantikan ini merupakan puncak demokrasi lokal yang di laksanakan beberapa bulan lalu. "Masyarakat telah menentukan sendiri, siapa yang di percaya untuk memimpin dan menjadi pelayan masyarakat enam tahun kedepan,"kata Bupati.

"Ini bukanlah akhir, namun menjadi titik awal dimulainya penyelenggaran pemerintahan Nagori, guna menjamin terlaksananya pembangunan Nagori, demi tercapai rakyat harus sejahtera secara lahir dan batin,"imbuh Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, Nagori memiliki posisi penting dalam terwujudnya pembangunan baik secara nasional, maupun secara khusus di Kabupaten Simalungun.

Dihadapan pangulu yang dilantik, Bupati mengingatkan bahwa pangulu adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karenanya pangulu di tuntut dan wajib menguasai data serta potensi wilayah.

Selain itu, pangulu juga dituntut untuk tertib administrasi, mengelola keuangan Nagori yang efisien, efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Serta disiplin, profesional dan berperan aktif untuk menyukseskan gerakan marharoan bolon.

Kepada masyarakat, Bupati mengajak untuk membantu dan mendukung pangulu terpilih dalam melaksanakan tugasnya.

"Mari bersama-sama menggali potensi yang ada di Nagori, lupakan perbedaan yang muncul selama proses pemilihan pangulu yang lalu, untuk menyongsong masa depan yang lebih cemerlang,"ucap Bupati.

Lebih lanjut, dihadapan para pangulu yang dilantik Bupati menegaskan, pangulu terpilih ini bukan lagi milik sekelompok pemilih atau pendukung, tetapi menjadi milik dan pelayan semua masyarakat. "Berikan pelayanan yang sebaik-baiknya, tanpa ada perbedaan,"pungkas Bupati.
Dalam hal ini  tokoh muda Feri Siahaan Menyatakan sikap Terkait Pelantikan Pangulu Yang Terpilih ,diharapkan pangulu yg terpilih agar Bisa membantu anak anak muda di setiap wilayah nya untuk di berdayakan dan di bimbing sebab anak muda adalah Penerus generasi bangsa ini,sehingga wajib hukum nya seluruh pemuda harus di bina .
Agar tidak terpengaruh pergaulan bebas.

Red.FHS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...