Langsung ke konten utama

Masyarakat Minang Mantap Dukung Jokowi 2 Periode

Pasangan Cawapres RI No Urut 01


Jakarta: Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) memantapkan dukungannya kepada pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sikap politik itu diambil dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I.
 
"Gebu Minang dukung kepemimpinan nasional dengan keberhasilan yang telah nyata di masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Gebu Minang, Marwan Paris di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.
 
Marwan menilai era pemerintahan Jokowi berhasil membangun konsep pembangunan ekonomi dari bawah. Hal itu berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat. 
Ia mencatat saat ini anggota Gebu Minang mencapai 5-6 juta orang di seluruh Indonesia. Mereka siap bergerilya bahu membahu memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  "Saat ini yang tercatat di Jakarta saja 300 ribu orang. Jika seluruh Indonesia, itu mencapai 5-6 juta orang minang yang tersebar," ucapnya.
Era pemerintahan Jokowi sudah terasa dampak pembangunan di Sumatera Barat. Jokowi satu-satunya presiden yang mengunjungi Sumber sampai enam kali di satu masa pemerintahan. Dan pembangunan infrastruktur terlihat nyata seperti kereta bandara.
 
"Jokowi adalah satu-satunya presiden yang ke Sumbar sampai enam kali, lalu pembangunan infrastruktur pun di daerah pelosok pun terlihat nyata. Jadi itu adalah salah satu alasan Gebu Minang mendukung Jokowi," kata Sekjen Gebu Minang Zarkasyi di kesempatan yang sama. 
 
Karena itu pihaknya mendukung agar pemerintahan Jokowi dilanjutkan ke periode berikutnya. Di kesempatan yang sama, ia membantah klaim kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut masyarakat minang cenderung mendukung mereka.
 
Baliho dukungan tim sukses 02 mengatasnamakan masyarakat minang tidak benar. "Jangan membawa dan mengatasnamakan masyarakat Minang. Saat ini, memang sudah terkotak-kotak jadi dua, karena kandidatnya juga hanya dua," ujar Zarkasyi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...