Langsung ke konten utama

Masyarakat Minang Mantap Dukung Jokowi 2 Periode

Pasangan Cawapres RI No Urut 01


Jakarta: Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) memantapkan dukungannya kepada pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sikap politik itu diambil dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I.
 
"Gebu Minang dukung kepemimpinan nasional dengan keberhasilan yang telah nyata di masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Gebu Minang, Marwan Paris di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.
 
Marwan menilai era pemerintahan Jokowi berhasil membangun konsep pembangunan ekonomi dari bawah. Hal itu berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat. 
Ia mencatat saat ini anggota Gebu Minang mencapai 5-6 juta orang di seluruh Indonesia. Mereka siap bergerilya bahu membahu memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  "Saat ini yang tercatat di Jakarta saja 300 ribu orang. Jika seluruh Indonesia, itu mencapai 5-6 juta orang minang yang tersebar," ucapnya.
Era pemerintahan Jokowi sudah terasa dampak pembangunan di Sumatera Barat. Jokowi satu-satunya presiden yang mengunjungi Sumber sampai enam kali di satu masa pemerintahan. Dan pembangunan infrastruktur terlihat nyata seperti kereta bandara.
 
"Jokowi adalah satu-satunya presiden yang ke Sumbar sampai enam kali, lalu pembangunan infrastruktur pun di daerah pelosok pun terlihat nyata. Jadi itu adalah salah satu alasan Gebu Minang mendukung Jokowi," kata Sekjen Gebu Minang Zarkasyi di kesempatan yang sama. 
 
Karena itu pihaknya mendukung agar pemerintahan Jokowi dilanjutkan ke periode berikutnya. Di kesempatan yang sama, ia membantah klaim kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut masyarakat minang cenderung mendukung mereka.
 
Baliho dukungan tim sukses 02 mengatasnamakan masyarakat minang tidak benar. "Jangan membawa dan mengatasnamakan masyarakat Minang. Saat ini, memang sudah terkotak-kotak jadi dua, karena kandidatnya juga hanya dua," ujar Zarkasyi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...