Langsung ke konten utama

Masyarakat Minang Mantap Dukung Jokowi 2 Periode

Pasangan Cawapres RI No Urut 01


Jakarta: Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) memantapkan dukungannya kepada pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sikap politik itu diambil dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I.
 
"Gebu Minang dukung kepemimpinan nasional dengan keberhasilan yang telah nyata di masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Gebu Minang, Marwan Paris di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.
 
Marwan menilai era pemerintahan Jokowi berhasil membangun konsep pembangunan ekonomi dari bawah. Hal itu berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat. 
Ia mencatat saat ini anggota Gebu Minang mencapai 5-6 juta orang di seluruh Indonesia. Mereka siap bergerilya bahu membahu memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  "Saat ini yang tercatat di Jakarta saja 300 ribu orang. Jika seluruh Indonesia, itu mencapai 5-6 juta orang minang yang tersebar," ucapnya.
Era pemerintahan Jokowi sudah terasa dampak pembangunan di Sumatera Barat. Jokowi satu-satunya presiden yang mengunjungi Sumber sampai enam kali di satu masa pemerintahan. Dan pembangunan infrastruktur terlihat nyata seperti kereta bandara.
 
"Jokowi adalah satu-satunya presiden yang ke Sumbar sampai enam kali, lalu pembangunan infrastruktur pun di daerah pelosok pun terlihat nyata. Jadi itu adalah salah satu alasan Gebu Minang mendukung Jokowi," kata Sekjen Gebu Minang Zarkasyi di kesempatan yang sama. 
 
Karena itu pihaknya mendukung agar pemerintahan Jokowi dilanjutkan ke periode berikutnya. Di kesempatan yang sama, ia membantah klaim kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut masyarakat minang cenderung mendukung mereka.
 
Baliho dukungan tim sukses 02 mengatasnamakan masyarakat minang tidak benar. "Jangan membawa dan mengatasnamakan masyarakat Minang. Saat ini, memang sudah terkotak-kotak jadi dua, karena kandidatnya juga hanya dua," ujar Zarkasyi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...