Photo : ilustrasi perselingkuhan Prinsif Hukum – Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera. Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan! Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya… Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata. Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh. Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan. Hukum perselingkuhan sampai zina : Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempua...
hukum dan lingkungan hidup.