Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketentuan Besaran Denda (Tilang)

Walau selalu di siplin dalam berlalulintas, atau sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melangar aturan  lalulintas sehinga di berhentikan polisi yang bertugas. Setiap orang pasti perna melangar lalulintas, sehinga kita mendapat sangsi dari polisi lalu lintas (Polantas), perlu kita ketahui berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang di lakukan? Prinsip Hukum  :  Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Ada yang tahu berapa banyak pelanggaran lalu lintas pada gambar diatas.? Klik gambar untuk melihat hasilnya (bila Anda merasa masih ada yang belum di tandai silahkan di koment) Perosedur Penilangan Polisi yang memberhentikan pelanggaran wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelangar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah di langgar dan tabel berisi jumlah denda yang harus di bayar oleh pelangar. Tindak lanjut atas penilangan digolongkan dalam dua kategori yaitu: 1. Pelanggar lal

Unsur Pidana Dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Yang Di Lakukan Oknum Kepala Desa Di Kab. Samosir

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak menghargai peraturan yang berlaku di negeri ini, jadi siapapun yang suda melangar hukum harus di tindak tegas. Kitap undang-undang hukum pidana yang pasal 263 berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Apakah maksud dari pasal 263 KUHP tersebut..? Masyrakat, Pemerintah serta Instansi Swasta dan yang lain nya, harus lebih memahami dengan apa yang di maksud pa

Faktor Yang Mempengaruhi Pelajar Sering Bolos Sekolah

Menurut para pisikolog pendidikan di Kabupaten Batu-Bara perilaku membolos adalah perbuatan yang tidak di setujuhi oleh orang tua dan sekolah, dan memang orang tua pasti tidak mengetahui kalau anak nya tidak masuk sekolah,sebap kebanyakan siswa/siswi berangkat dari rumah tetapi tidak sampai ke sekolah. Kondisi Siswa di Kabupaten Batu Bara yang Sering Bolos Sekolah Foto by:  F.H. Siahaan Menurut salah seorang tenaga pengajar Bpk.Indra Kurniawan , perilaku ini sering di istilahkan dengan kata-kata cabut (bolos), siswa tetap pergi dari rumah akan tetapi tidak sampai ke sekolah, perilaku ini umum nya ditemukan pada remaja mulai tingkat SMP sampai SMA sederajat. Sedangkan menurut Rido M S , salah seorang pelajar kelas 12 SMK swasta di kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara bolos adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri, dan merugikan orang tua. Buat apa sekolah kalau bolos atau cabut kan lebi baik gk usa sekolah lagi aja. Quote by Rido M S "Tekun belajar demi

Tugas Pokok Dan Fungsi Desa

Kantor Kepala Desa Desa Sei Bejangkar Kab:Barubara Prov:Sumatera Utara PHOTO BY F.H Siahaan ST Tugas dan Fungsi Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa,pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepala desa mempunyai hak priogratif. Memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh BPD. Mengajukan rancanggan peraturan    desa. Menetapkan peraturan desa yang telah disetujui oleh BPD. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk di bahas dan di tetapkan oleh BPD. Membina kehidupan masyarakat desa. Membina perekonomian desa. Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisifatif. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakili nya sesuai peraturan undang-undang. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-u

Menunggu persidangan di PN Negeri

Pengadilan Negeri Medan Selamat siang buat sahabat smua.... Pada hari ini tgl 22 januari 2018. Seperti biasa nya setiap minggu selalu persidangan di pengadilan negeri di mulai, mulai hari senin sampai hari jumat dan waktu nya ya.... seperti biasa nya jam seperti jam kerja kantor mulai jam 8.00 wib sampai dngan jam 15.30 wib.Tetapi teman- teman harus bisa membaca situasi persidangan  ketika di pengadilan agar teman-teman tidak terganggu kalau ada ada pekerjaan, karena hakim akan menunggu kedua belah pihak tergugat dan penggugat kalau salah satu di antara ke dua belah pihak tidak hadir maka persidangan di tunda menunggu kedua nya bisa hadir. Sebab kalau tergugat tidak hadir dan sebalik nya penggugat yg tidak hadir maka sidang akan rancu kalau di lanjutkan,tetapi kalau tergugat tidak hidir 3 x ,maka hakim berhak untuk memutuskan perkara apa yang sedang di perkarakan, perdata atau pidana. Hakim memiliki hak preogratif yang jelas dan di akui undang-undang yang berlaku di indonesia,

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pe

Produk Hukum

Produk Hukum Indonesia Produk Hukum yang berlaku di Indonesia. NO JENIS NOMOR JUDUL/TENTANG LN TLN TANGGAL DIUNDANGKAN HTML FILE PDF FILE 1. UU 1 PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH 23-11-1945 html pdf 2. UU 2 HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI 16-03-1946 pdf 3. UU 4 PINJAMAN DALAMNEGERI ATAS TANGGUNGAN NEGARA UNTUK USAHA PEMBANGUNAN NEGARA 29-04-1946 pdf 4. UU 5 PERATURAN TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 19461947 DAN TAMBAHAN PAJAK 10-05-1946 pdf 5. UU 6 KEADAAN BAHAYA 06-06-1946 pdf 6. UU 7 PENGADILAN TENTARA

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu