Walau selalu di siplin dalam berlalulintas, atau sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melangar aturan lalulintas sehinga di berhentikan polisi yang bertugas. Setiap orang pasti perna melangar lalulintas, sehinga kita mendapat sangsi dari polisi lalu lintas (Polantas), perlu kita ketahui berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang di lakukan? Prinsip Hukum : Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Ada yang tahu berapa banyak pelanggaran lalu lintas pada gambar diatas.? Klik gambar untuk melihat hasilnya (bila Anda merasa masih ada yang belum di tandai silahkan di koment) Perosedur Penilangan Polisi yang memberhentikan pelanggaran wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelangar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah di langgar dan tabel berisi jumlah denda yang harus di bayar oleh pelangar. Tindak lanjut atas penilangan digolongkan dalam dua kategori yaitu: 1. Pelanggar lal
hukum dan lingkungan hidup.