Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah. hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa . Advocad Peradi EDUWRD MANIHURUK,SH Menurut Salah seorang Advocad Peradi EDUWRD MANIHURUK,SH Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.00
hukum dan lingkungan hidup.