Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Menurut Seorang Advocad Eduarwd manihuruk Pasal Korupsi Tidak Bisa Di Main-Mainkan .

Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah. hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa . Advocad   Peradi    EDUWRD MANIHURUK,SH Menurut Salah seorang  Advocad   Peradi   EDUWRD MANIHURUK,SH   Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.00

Pemberdayaan Militansi Masyarakat Sanimas -IDB 2018

Pemberdayaan pada hakekatnya adalah upaya pemberian daya atau peningkatan keberdayaan . Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya untuk memandirikan masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan , Kemandirian buka berarti mampu hidup sendiri tetapi mandiri dalam pengambilan keputusan , yaitu memiliki kemampuan untuk memilih dan keberanian menolak segala bentuk bantuan dan atau kerjasama yang tidak menguntungkan . Dengan pemahaman seperti itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan skala/ upgrade utilitas  dari obyek yang diberdayakan.  Karena itu pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah yang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam pengertian sehari-hari, pemberdayaan masyarakat selalu dikonotasikan sebagai pemberdayaan masyarakat kelas bawah