Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Ijek Wagubsu Angkat Bicara Terkait Adik Nya Menjadi Tersangka Di Poldasu.

Penetapan Tersangka Terhadap DODY SYAH atas kasus ILLEGAL LOGGING . Prinsip Hukum - Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau Ijeck, angkat suara terkait penetapan adiknya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Dodi ditetapkan tersangaka pada kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Ijeck menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di kawasan tersebut. "Gini saja, semua ada atauran hukumnya. Kalau memang seperti itu, di lokasi sana kan banyak kebun, gak hanya PT Anugerah Langkat Makmur banyak juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum ya merata lah semuanya. Mengapa mesti satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," ucap Ijeck kepada awak media, usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Kamis (31/1/2019). Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT Anugerah Langkat Makmur  Sebelumnya meman

Zahir Bupati Batubara Akan Sertifikatkan Seluruh Rumah Ibadah & Tanah Wakaf.

Zahir Bupati Batubara  Prinsip hukum Batu Bara -   Sosok pemimpin yang muda dan aktif untuk mengembangkan potensi daerah nya dan membantu masyarakat Dalam kepemimpinan ZAHIR-OKY kabupaten batu bara mencanangkan,seluruh Tempat ibadah dan tanah wakaf akan di sertifikatkan   dengan tujuan Agar aset milik umum memiliki kekuatan secara adminitrasi yang di akui negara, sehingga nanti nya tidak ada lagi yang mencoba untuk   mengganggu gugat bagunan atau lahan yang sudah di pungsikan masyarakat banyak. Tegas ucap Bupati Batubara kepada seluruh kepala desa,camat yang hadir agar segera membantu para pengurus rumah ibadah, tanah wakaf( pekuburan) untuk dibuatkan sertifikat nya oleh Badan Pentanahan Negara (BPN). Dalam acara ini turut di hadiri oleh 151 Kepala Desa/Kelurahan, Camat,Kemenag Batubara, Kepala Kantor BPN Asahan di Aula Kantor Bupati Batubara, Rabu (30/1). Selain itu diharapkannya juga Kepala Desa agar turut mensukseskan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka

Rumah Keluarga Wakil Gubernur Sumut Di Geleda Poldasu.

POLDA SUMATRA UTARA Prinsip Hukum - Medan  Berlangsung sejak sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi rumah keluarga Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah di Jalan Sei Deli No. 14-16 Medan. Tim Prinsip Hukum langsung melakukan pemantauan yang cepat di Jalan Sei Deli, saat ini proses penggeledahan sedang berlangsung Secara tertutup.  dari hasil pemantauan kami tidak seorangpun pewarta diperkenankan masuk ke areal dengan pagar tembok setinggi kurang lebih 3 meter tersebut. Sekitar pukul 11.45 wib pintu  yang dijaga tiga lelaki berpakaian biasa sempat terbuka. maka Terlihat aparat berpakaian preman berbicara dengan seseorang yang Dijaga polisi dengan senjata laras panjang. Akibat wartawan yang berusaha mengambil foto di situasi rumah itu sehingga gerbang ditutup. Sejauh ini belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah keluarga wagubsu. Terkait kasus apa dan akan menyasar siapa

Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Ahmad Dhani dibawa ke LP cipinang jakarta timur JAKARTA PRINSIP HUKUM - Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan, dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pantauan Prinsip Hukum, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali. Baca Juga : UU ITE Pasal 28 (Ayat 2) Tentang Penyebaran Kebencia Masa tahanan dan delik hukum kasus Dhani Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis huk

Untuk Mengatasi Tentang Air Limbah Masyarakat Harus Memahami PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Bangunan IPAL yang telah selesai dikerjakan dan dapat digunakan masyarakat setempat. Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dalam penanganan pencemaran lingkungan di tengah kehidupan masyarakat,dalam hal ini khusus di kota siantar ada beberapa kelurahan yang di mana salah satau progeram pemberdayaan masyarakat yaitu SANIMAS-IDB telah melakukan upaya untuk menjaga kualitas air dalam tanah dengan cara membangunkan instalasi pipanisasi pengolahan air limbah rumah tangga yang di sebut IPAL Komunal,Pemerintah melakukan kegiatan ini berdasarkan peraturan menteri LHK NO.68 TH 2016. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik. Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku. Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya regulasi ini: Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  112 Ta

Masyarakat Minang Mantap Dukung Jokowi 2 Periode

Pasangan Cawapres RI No Urut 01 Jakarta:  Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) memantapkan dukungannya kepada pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sikap politik itu diambil dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I.   "Gebu Minang dukung kepemimpinan nasional dengan keberhasilan yang telah nyata di masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Gebu Minang, Marwan Paris di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.   Marwan menilai era pemerintahan Jokowi berhasil membangun konsep pembangunan ekonomi dari bawah. Hal itu berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat.   Ia mencatat saat ini anggota Gebu Minang mencapai 5-6 juta orang di seluruh Indonesia. Mereka siap bergerilya bahu membahu memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  "Saat ini yang tercatat di Jakarta saja 300 ribu orang. Jika seluruh Indonesia, itu mencapai 5-6 juta orang minang yang tersebar," ucapnya. Era pemerintahan Jokowi sudah terasa dampak pembangunan di Sumatera

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019) JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.  "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,"  ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).  Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan,

UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang Penyebar Kebencian Berbasis SARA Akan Meningkat

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya. Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)  khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan et

Kamis Besok, Ribuan Masyarakat Kuala Tanjung Akan Blokir Pelabuhan Pelindo

Masyarakat Kuala Tanjung akan boikot Pelabuhan Kuala Tanjung Batu-Bara.  Upaya PT. Pelindo mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli), dinilai masih belum menuai hasil yang maksimal. pasalnya praktik kotor itu disinyalir masih kerap terjadi di PT Prima Multi Terminal (PMT) yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelindo yang bekerjasama dengan PT. Graha mandiri barata (GMB) selaku perusahaan penyedia jasa outsourcing (pemenang lelang), yang menaggani masalah pengrekrutan Security. Masalah pengrekrutan Security yang diduga dimonopoli langsung oleh Humas PT Prima Multi Terminal (PMT) Heru melalui PT Grahara Mandiri Barata (GMB) selaku perusahaan outsourcing (pemenang lelang) itu belakangan telah membuat gerah masyarakat dan menjadi pemicu perperangan antara PT Pelindo dan masyarakat setempat. Bahkan rencananya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemudi Kuala Tanjung (FPPKT) akan melakukan aksi besar-besaran bahkan a

Menko Kemaritiman Pimpin Rapat Isu Lingkungan

* Ajak Para Bupati, TNI Dan Polri Menjaga Kebersihan RAPAT: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan foto dengan Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo dan para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, usai penand Tobasa Prinsip Hukum- Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, memimpin rapat terkait isu lingkungan di kawasan parawisata Danau Toba di Auditorium Institut Teknologi Del (IT Del) Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (12/1). Pada rapat yang membahas masalah limbah ataupun persampahan, hutan ataupun reboisasi serta masalah keramba jaring apung (KJA) ini, hadir juga Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo, para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, Ketua DPRD serta Kapolres. Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah di kawasan

Titiek Suharto Optimistis Prabowo-Sandi Menang Dan Mereka Telah Mendapat Kepercayaan Rakyat

Photo ; Titiek Soeharto seusai acara pidato kebangsaa Prabowo-Sandi  Prinsip Hukum-Jakarta :  Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), optimistis paslon jagoannya akan meraih kemenangan di Pilpres 2019.  Titiek kagum dengan visi misi paslon nomor urut 02 itu saat disampaikan dalam 'Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto, Indonesia Menang'  di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (14/1). " Insyaallah kita harus optimistis, karena kita punya cita-cita luhur untuk rakyat ini yang lebih baik lagi.  Kami mendapat kepercayaan dari rakyat untuk berusaha mewujudkan cita-cita ini , " kata Titiek usai acara. Photo :Prabowo Subianto (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) saat berada di JCC dalam acara pidato kebangsaan Prabowo, Senayan, Jakarta, pada Senin Mantan istri Prabowo tersebut menilai Prabowo telah membeberkan kondisi bangsa Indonesia secara gambl