Frinsip Hukum Batu bara.15/03/2018 Masyarakat Desa Di Bohongin Dalam Pembangunan Tower BTS. Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang sama Ijin Warga atau Ijin Lingkungan, yaitu : Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki pada saat pembangunan Tower BTS. Namun dalam hal ini, kami menjelaskan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomo
hukum dan lingkungan hidup.