Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Masyarakat Desa Di bohongin dalam pembagunan Tower BTS.

Frinsip Hukum Batu bara.15/03/2018 Masyarakat Desa Di Bohongin Dalam Pembangunan Tower BTS. Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang sama Ijin Warga atau Ijin Lingkungan, yaitu : Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki  pada saat pembangunan Tower BTS. Namun dalam hal ini, kami menjelaskan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomo

Semangat Jemaat HKBP Sei Bejangkar Kab.Batu Bara.

Prinsip Hukum Batu Bara, Minggu 11 Maret 2018. Khotbah Yohanes 15:9-17, Oleh : Pdt.R.Hutabarat M.Div Thema : “Tetap hidup dalam kasih Allah” Jemaat HKBP Sei Bejangkar yang dikasihi Tuhan Yesus Kristus,masi siap untuk melayani tuhan. Dengan kondisi Gereja masi dalam perbaikan,dan agak sedikit berantakan. Namun semangat para pengurus Gereja dan para jemaat HKBP Sei bajangkar, Tidak surut semangat nya untuk melakukan Pelayanan memuji dan memuliakan nama Bapa di surga Tuhan Yesus Kristus. Prinsip Hukum   Khotbah HKBP Sei Bejangkar oleh Pdt.R.Hutabarat M.Div Karna kasi karunia yang di berikan kepa kita,Sehinga para jemaat HKBP Sei bejang melakukan Pembangunan Gereja,demi terselengara nya tempat ibadah yang baik dan layak untuk memuji nama tuhan allah amin. Kasi yang di ajarkan Tuhan yesus kristus melekat di hati jemaat HKBP Sei Bejangkar,para Anak-Anak jemaat yang berada  di perantauan memberikan  semangat dan Bantuan demi terselenggara nya pembangunan Gereja tersebut. Dal

Tugas Kepala Daerah Depenitif.

Medan Tugas dan wewenang Kepala Daerah Definitif di atur dalam  Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi sebagai berikut : "Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Mengajukan rancangan Perda; . Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut : 1.Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

Memahami Tugas dan Kewenangan Pelaksana tugas atau Pejabat Sementara Kepala Daerah Kab.Batu Bara

Frinsip Hukum Batu Bara 09.Maret 2018. Penunjukan Pjs Bupati Batubara selama PLT Bupati Batu Bara(H.RM.Harry Nugroho,SE) menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Gubernur Sumatra Utara (DR.Tengku Erry Nuradi) menegaskan kepada Pjs Bupati Batu bara (M.Faisal Hasrimy) agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ Jelas nya. Penunjukan Plt atau Pjs Kepala Daerah sering kali menjadi isu yang panas yang menarik untuk diperbincangkan, baik oleh para pejabat itu sendiri maupun oleh masyarakat awam, yang tentunya berangkat dari pemahaman dan kepentingan yang berbeda antara kaum elit yang memahami aturan dan undang undang dengan Masyarakat awam. Tak jarang pula, ada suara-suara yang sering kali muncul ke telinga khalayak ramai bahwa Plt atau Pjs dapat melakukan perombakan terhad

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai berikut: a.Permintaan d

Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Sumut Terkait Jaringan Pencurian TBS

Medan 5 Maret 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan konfrensi pers terkait pencurian kelapa sawit milik PT. PN IV Bah Jambi Kab.Simalungun. Acara konfrensi pers ini langsung di pimpin oleh Ka.POLDASU Bapak Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau dan di dampingi pejabat utama POLDA SUMUT, Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda sumut  Bapak  AKBP R. Simatupang, SH . Prinsip Hukum Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau  & Pejabat Poldasu  menunjukan barang bukti pencurian sawit di PT. PN IV Hasil penelusuran yang di laksanakan oleh penyidik Poldasu Pada tgl 17 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB, dimana Tandan Buah Segar (TBS) diduga hasil penjarahan atau pencurian dari Perkebunan PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun. PENADAH Dan hasil introgasi para pelaku mengatakan Tandan Buah Segar (TBS) di jual ke gudang penampung (Agen Pengumpul) yaitu:  CV. BD.Mandiri yang terletak di Hatonduhan Kab. Simalungun, dan UD.Rizky yang terletak di Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan

Gugatan Cagubsu JR-Ance Dikabulkan Bawaslu

Prinsip Hukum . Akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan Jopinus Ramli Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang digugat oleh Pasangan JR-ANCE, terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang sebelumnya tidak meloloskan pasangan ini sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, Sabtu (3/3/2018). Prinsip Hukum Senyum JR-ANCE Saat Setelah Putusan BAWASLU dibacakan  KPU Sumut diperintahkan oleh Bawaslu untuk membatalkan SK pada 12 Februari 2018 lalu tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hardi Munthe didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri . “Dengan ini menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon dan memerintahkan pemohon bersama-sama dengan termohon untuk melakukan legalisasi ulang foto copy ijazah sekolah menengah (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang, sesuai de