Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Penanganan Limbah Di Kelurahan Tanjung Pinggir Pematang Siantar Melalui Program SANIMAS-IDB 2018

pejuang sanitasi melakukan  sosialisasi di RT/RW kepada masyarakat. SANIMAS-IDB 2018 atau Sanitasi Berbasis Masyarakat adalah program untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan , Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya dalam mendukung replikasi dan   scaling-up   pendekatan fasilitas sanitasi terdesentralisasi berbasis masyarakat ( decentralized wastewater treatment systems –   DEWATS) secara nasional melalui program SANIMAS ini . Musyawarah TIM bersama dengan lurah Tanjung Pinggir Dalam menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan masyarakat kelurahan Tanjung Pinggir perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami dan menjaga lingkungan di sekitar mereka sehinga masyarakat tidak lagi membuang air besar di sembarang tempat ,maka untuk menghilangkan perilaku masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan kita harus memberikan pemahaman yang positif kepada m

Polisi Menyita HP Nanik s Deyang Terkait HOAX yang Di Lakukan Ratna Sarumpet

Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Jakarta   - Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,  Nanik S Deyang , terkait kasus hoax  Ratna Sarumpaet . Ponsel tersebut disita sebagai barang bukti. "Iya disita jadi barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Tim Prinsip Hukum, Jumat (26/10/2018). Nanik sebelumnya memenuhi panggilan polisi untuk dikonfrontasi terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Saat itu, Nanik mengaku tak membawa ponsel karena masih ada di polisi. Hal itu dia sampaikan saat masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Petugas awalnya mempersilakan pihak yang mendampingi Nanik untuk menyimpan ponsel sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.  "Kalau Ibu Nanik handphone silakan dibawa, yang lain silakan disimpan, ujar petugas piket tersebut. Namun Nanik mengaku dirinya tak mem

Pasal 27 Ayat 3 Undang -Undang No 11.Tahun 2008 Tenntang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

27 /10/201 8  ~ PRINSIF HUKUM. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut mereka, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet atau di media sosial. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  Juncto (1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur

PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Skolah Minggu Dan Katekisasi

kantor PGI Pusat Jakarta, (Prinsif Hukum 24/10/2018) - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional. Ternyata, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut juga mengatur pendidikan agama di luar Islam. Dalam pasal yang mengatur pendidikan agama Kristen, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengajukan keberatan dengan dua pasal yang ada. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa sekolah minggu dan katekisasi dianggap sebagai pendidikan non formal yang terpisah dari peribadahan. Akibatnya, sekolah minggu dan katekisasi di setiap gereja dalam RUU tersebut memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Dalam siaran pers yang dikeluarkan PGI yang dapat dibaca di website pgi.or.id , PGI menyebut DPR melalui RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Krist