Langsung ke konten utama

Postingan

Ini Dia Cara agar Bisa Satu Sel Dengan Selingkuhan Mu.

Photo : ilustrasi perselingkuhan Prinsif Hukum – Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera. Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan!  Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya… Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata. Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh. Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan. Hukum perselingkuhan sampai zina : Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempua...

Oknum Camat Tinggi Raja, Kepergok Di Hotel Tareso Bersama Dengan Bidan Cantik

Photo, camat (baju coklat) dan istri lurah kec Air Puti. BATU-BARA,  Prinsip Hukum Seorang oknum Camat di Asahan berinisial YA, tertangkap basah sedang bermesraan dengan RA, istri seorang lurah di Kecamatan Air Putih,Kab Batubara, Jumat (30/11/2018), sekira pukul 14.00 Wib kemarin, Keduanya dipergoki sedang berasyik mesum di Hotel Teraso Jalan Lintas Sumatera Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. Terungkapnya aksi mesum itu ketika AN–sang Lurah sekaligus suami dari ASN di Dinas Kesehatan Asahan tersebut–mendapat informasi dari seseorang.  “Saya dapat info dari seseorang melalui handphone sekira jam 12 siang, bahwa istri saya lagi masuk ke kamar Hotel Teraso bersama seorang laki-laki,” beber AN kepada TIM Prinsif Hukum.com  melalui selulernya, Sabtu (1/12/2018) siang. Mendapat kabar tersebut, AN pun segera meluncur menuju Hotel Teraso.  “Sampai di sana, saya dapat telepon lagi yang mengatakan bahwa istri saya berada di kamar ...

Kasus Dana Desa Kepala Desa Durian Kec Sei Balai Kab Batu Bara Menagis histeris (Hariadi) Di Vonis 1 Tahun Penjara

Prinsif Hukum : Batu Bara. Kades  Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara  Hariadi , langsung menangis sesenggukan begitu mendengar vonis yang dijatuhkan hakim untuknya. Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayuti menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Hariadi selaku Kades pemberi Suap kepada tiga auditor inspektorat Batu Bara diganjar hukuman 1 tahun penjara. Selain diganjar hukuman pidana penjara, terdakwa  Hariadi  juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lagi. “Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara,” ucap Hakim  Sayuti  dihadapan terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dalam putusannya, hakim menyatakan  Hariadi  terbukti mel...

Bergotong Royong Budaya Masyarakat Indonesia Yang Selalu Di Lakukan Masyarakat Bong-Bonggan Kab,Simalunggun

Photo kegiatan masyarakat bergotong royong perbaikan jalan Kondisi riil dalam kehidupan sehari-hari kehidupan ekonomi misalnya, yang semula masyarakat pedesaan sebagian besar pada sektor pertanian, setelah masuknya masa industrialisasi, semangat gotong royong masyarakat berkurang, hal ini disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis, sehingga ada anggapan umum ” hidup bebas asal tidak mengganggu kehidupan orang lain”. Kondisi riil lainnya seperti pola pikir agamis yang menjadi ciri bangsa  berketuhanan, sekarang ini semakin tergeser oleh pola pikir materialis yang mengukur dan menilai sesuatu berdasarkan nilai material. Dalam kehidupan bernegara pun masyarakat kita yang dulunya menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai metode mengambil keputusan, kini hanya mementingkan golongan sebagai pimpinan partai politik saja. Akhirnya berdasar dari kondisi riil tersebut diatas hingga banyak orang sering mengatakan bahwa budaya go...

Wondar Woman Kelurahan Naga Pitu Pematang Siantar

kunjungan RPMC di lokasi pembangun IPAL komunal Pematang Siantar14 November 2018. memberdayakan kemampuan yang ada dan niat yang iklas sehingga kaum perempuan mampu untuk melakukan pekerjaan pria,tetapi laki-laki jarang yang mampu untuk melakukan pekerjaan perempuan ,maka dari itu mari kita menghargai wanita sebab selama ini wanita selalu di remehkan dan di angap derajat nya di bawah kemampuan pria . Perempuan  di kenal selama ini oleh kebanyakan orang diangap bahwa perempuan itu selaluh lemah secara fisik ,padahal perempuan itu bisa lebih sempurna di bandingkan dengan laki-laki. Di dalam kehidupan umat manusia di masa ini banyak hal yang sangat mengejutkan yang di lakukan oleh para perempuan ,bisa kita lihat di masa lalu di dalam peradaban dunia tumbuh umat manusi sejarah mencatat bahwa peranan perempuan sangat lah kecil sehinga para perempuan tidak bisa untuk ber kreatipitas dalam hidup nya, pada hal perempuan memiliki potensi yang sangat luar biasa,dengan ada nya ...

Pengesahan P-APBD 2018, Legislatif dan Eksekutif Kab,Batu Bara Digugat Masyarakat

Pengadilan Negeri Kisaran Batubara,Prinsif Hukum.com –   Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 jadi permasalahan panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran. “Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada Aulianews.com, Jum’at (2/11/2018). PLT BUPATI KAB,BATU BARA RM,HARRY NUGROHO Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pem...

Penanganan Limbah Di Kelurahan Tanjung Pinggir Pematang Siantar Melalui Program SANIMAS-IDB 2018

pejuang sanitasi melakukan  sosialisasi di RT/RW kepada masyarakat. SANIMAS-IDB 2018 atau Sanitasi Berbasis Masyarakat adalah program untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan , Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya dalam mendukung replikasi dan   scaling-up   pendekatan fasilitas sanitasi terdesentralisasi berbasis masyarakat ( decentralized wastewater treatment systems –   DEWATS) secara nasional melalui program SANIMAS ini . Musyawarah TIM bersama dengan lurah Tanjung Pinggir Dalam menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan masyarakat kelurahan Tanjung Pinggir perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami dan menjaga lingkungan di sekitar mereka sehinga masyarakat tidak lagi membuang air besar di sembarang tempat ,maka untuk menghilangkan perilaku masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan kita harus memberikan pemahaman ya...