Langsung ke konten utama

Friska Tambunan Histeris Peluk Enam Peti Jenazah Keluarganya: Alusi Au Among, Inang, Ito.









 Fhoto Friska Tambunan
Prinsip Hukum _Tobasa.

Korban longsor satu keluarga disemayamkan di runah familinya di Desa Aek Rihit Kacamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, Jumat (14/12/2018).
Enam jenazah satu keluarga Tambunan tersebut diletak berjejer di dalam rumah duka kerabat keluarga berduyun-duyun datang ke rumah duka.

Suara tangisan terdengar di segala sudut rumah, Ruangan disesaki keluarga dan kerabat dan warga.
Mereka merupakan korban tiga generasi yang terdiri dari satu kakek yakni Bantu Tambunan (70) kakek,  dan anaknya Jones Tambunan (45), Nurcahaya Marpaung istrinya Jones (40), serta ketiga cucunya Ambrin Tambunan (L,13), Ahmadi Tambunan (L, 23) dan Serly Tambunan (P, 19).
Friska Tambunan, anak perempuan paling sulung korban yang tiba dari Pekanbaru menangis histeris.
Friska memeluk satu persatu peti jenazah tersebut sambil memanggil ibu, ayah, kakek dan adik-adiknya.

Friska terus menangis sejadi-jadinya di atas peti jenazah tersebut.
"Ito bereng jo bere mu on. Inong,  alusi jo ahu. Bapa..boasa lao hamu,  anggi Serly hu dia nama ahu. (Adikku, lihat keponakanmu, ibu, jawab dulu aku. Adiku, Serly, Madi, Ambrin, kemanalah aku nanti," ratapnya sambil sambil menangisi petih jenazah keluarganya.
Hingga siang hari, ketika jenazah diangkat ke Gereja GKPI desa Aek Rihit, air mata terus membanjiri pipi Friska.

Di dalam gereja tersebut, jenazah 6 Keluarga Tambunan diletakkan berdampingan dengan dua Jenazah korban lainnya yang juga masih keluarga dekat mereka yakni, Rosdiana Nainggolan (35), dan putrinya Nia Marpaung (15).
Direncanakan, keluarga Tambunan akan dimakamkan pada Jumat Sore hari setelah acara adat Batak dan keagamaan.


Sementara itu, dua korban atas nama Kasmer Marpaung dan Sutan Japri Marpaung masih tertimbun dan sedang dalam proses pencarian.
Pada hari ke-dua pasca kejadian longsor yang merenggut 8 korban jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) dini hari di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Pengendara yang melintas dari arah Porsea Tobasa menuju Kabupaten Asahan ataupun sebaliknya terpaksa berhenti.
Amatan prinsip hukum, sejumlah warga yang tinggal di lokasi mulai mengungsi ke rumah keluarganya yang jauh dari lokasi. Mereka tampak sibuk mengangkut perabot ke dalam mobil bak terbuka.

Longsor 
Pada hari ke dua pasca longsor yang merenggut 8 korbam jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.

Empat alat berat yang berada di lokasi tidak beroperasi sejak pagi, meski operator sudah bersiap mencari korban yang masih tertimbun yakni Kasmer Marpaung (39) dan Sutan Japri Marpaung (30).
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Tuhan Akan memberikan yang terbaik bagi umat nya yang sabar dalam menghadapi ujian yang diberikan nya pada kita,
Dalam kondisi indonesia yang seperti ini hekdak nya kita bisa saling hormat menghormati sebab di seluruh pelosok negeri telah di beri cobaan bencana,tak henti-henti nya bencana alam terjadi di bumi ibu pertiwi ini.
Mari bersatu untuk membantu para korban bencana alam yang ada di tanah air indonesi.

Indonesia berduka.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...